Mahfud: Urusan Sistem Pemilu Kewenangan Legislatif, Bukan MK
Pemerintah menyerahkan keputusan peraturan sistem pemilu pada Mahkamah Konstitusi atau MK. Seperti diketahui, persidangan terkait pengujian materi atau Judicial Review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dilakukan pada Selasa (17/1).
Sebagai informasi, saat ini Pemilihan Umum atau Pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. Artinya, Pemilu dilakukan dengan cara pemilihan langsung oleh masyarakat dengan cara memilih calon dari partai politik tertentu yang mewakilinya di Senayan.
Adapun, Judicial Review (JR) yang dilakukan besok adalah upaya pemohon untuk mengubah sistem pemilihan legislatif atau Pileg dalam Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup. Dengan kata lain, wakil rakyat di legislatif akan dipilih oleh partai politik, sementara rakyat akan memilih partai politik yang mewakilinya di DPR, DPD, dan DPRD.
"MK Tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan aturan. Urusan proporsional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (16/1).
Sebagai informasi, Mahfud pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008-2013. Saat itu Mahfud hanya menetapkan syarat dalam Pemilu sistem proporsional terbuka, bukan menetapkan sistem Pemilu.
Menurutnya, penetapan sistem Pemilu sepenuhnya berada di tangan para legislator. "Kalau sekarang MK punya pandangan lain, silahkan saja," ujar Mahfud.
Dalam laman resmi MK, Judicial Review UU No. 7-2017 tentang Pemilu akan dilaksanakan pada Selasa (17/1) pukul 11.00 WIB. Pemohon Judicial Review tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi,Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.
Setidaknya ada dua pemohon yang berasal dari dua partai politik, yakni Demas Brian Wicaksono dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP dan Yuwono Pintadi dari Partai Nasional Demokrat atau Nasdem.
Sementara itu, butir acara persidangan besok adalah mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Sejak diundangkan, UU Pemilu telah mendapatkan permohonan Judicial Review sebanyak 92 kali.
Sejauh ini, ada delapan partai politik yang telah mengutarakan sikap mendukung sistem proporsional terbuka, yakni Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai Nasdem, PAN, PKS, dan Partai Gerindra. Kedelapan partai politik tersebut telah melakukan pertemuan tertutup di Hotel Dharmawangsa pada 8 Januari 2023.
Waketum Partai NasDem Ahmad Ali menyebutkan bahwa pertemuan itu membahas pernyataan ketua KPU tentang proporsional tertutup. "Harusnya (pertemuan ini) menolak. Sebab, memang domain parpol sebagai pembuat UU, itu bukan domain MK," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (8/1).
Penolakan itu tidak akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Pak Jokowi pasti memahami semua pertemuan partai hari ini menyangkut kepentingan parpol itu sendiri. Jadi ya ini menyangkut internal parpol masing-masing, kepentingan partai," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai, bukan caleg.
"Ada kemungkinan. Saya belum berani berspekulasi," kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, pekan lalu (29/12).
