Jokowi Sudah Beri Dukungan, Kapan RUU PPRT Disahkan DPR?
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT dapat disahkan pada masa persidangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini.
Presiden Joko Widodo juga telah menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk berkoordinasi dengan dewan.
"Mudah-mudahan jadi penyemangat untuk teman-teman pekerja rumah tangga," kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (18/1).
Pemerintah saat ini menunggu draf RUU PPRT yang akan diterbitkan DPR. Setelah itu, Kementerian Hukum dan HAM, Kemnaker, dan Kementerian PPPA akan mempelajari draf tersebut.
Bintang menilai keterlibatan Kementerian PPPA penting lantaran 84% dari total pekerja rumah tangga atau PRT adalah perempuan. "Pemerintah berkomitmen untuk mengawal, untuk memberikan perlindungan dan pengakuan kepada PRT ini," ujar Bintang.
Sebelumnya, Jokowi akan menyiapkan payung hukum tertinggi pada PRT. Sebagai informasi, PRT sejauh ini baru dilindungi oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Namun Jokowi menilai aturan tersebut masih membuat PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Maka dari itu, menurutnya perlindungan PRT dalam bentuk Undang-Undang atau UU dibutuhkan.
"Memang pekerja rumah tangga ini rentan kehilangan hak-haknya dan sudah sekian tahun rasanya ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan beberapa hal yang akan diatur dalam RUU PPRT ini adalah pengaturan pemberian perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Kedua hal tersebut belum diatur dalam Permenaker No. 2-2015.
Ida juga akan mengusulkan agar jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan diatur dengan ketat dalam RUU PPRT. Namun, ia mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja tidak sama dengan hubungan industrial yang didapatkan oleh pekerja formal.