Jokowi Minta Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dibawa ke DPR

Ameidyo Daud Nasution
24 Januari 2023, 14:13
kades, masa jabatan kades, jokowi
Antara
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto usai Rapat Pimpinan Nasional Kementerian Pertahanan di Jakarta, Rabu (18/1). Foto: Antara.

Presiden Joko Widodo mengomentari wacana penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Jokowi meminta rencana tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas.

Ini karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membatasi masa jabatan kades selama 6 tahun selama tiga periode. "Prosesnya silakan, nanti ada di DPR," kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Sungai Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1).

Sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan akan memperjuangkan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Halim menilai kepala desa akan menjalankan tugas dengan lebih maksimal bila masa jabatan diperpanjang.

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat," ujar Halim seperti dikutip dari situs resmi Kemendes, Rabu (18/1).

Menurut Gus Halim penambahan masa jabatan akan membuat kepala desa menjadi lebih memahami situasi yang terjadi di lingkungan masyarakat. Selain itu, konflik yang mungkin terjadi akibat gesekan kepentingan imbas pemilihan kepala desa bisa dikurangi.

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai potensi konflik akibat pemilihan kepala desa yang terlalu sering bisa menghambat kinerja kepala desa terpilih. Bahkan perpecahan yang terjadi sebagai imbas pilkades menurut dia bisa menyebabkan terhambatnya pembangunan.

Usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Menteri Halim saat bertemu akademisi di Universitas Gajah Mada pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun.

“Para pakar menyebutkan ketegangan konflik pasca pilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah,” ujar Halim.

Pada Selasa (17/1) ratusan kepala desa melakukan unjuk rasa menuntut revisi bagi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam unjuk rasa yang berlangsung di halaman Gedung DPR RI itu para kepala desa meminta agar revisi undang-undang lebih memperhatikan peningkatan kesejahteraan kepala desa. 


Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...