Sosialisasikan KUHP Baru, Mahfud MD: Bukan Untuk Melindungi Jokowi

Happy Fajrian
24 Januari 2023, 21:36
kuhp, jokowi, mahfud md
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Menko Polhukam Mahfud MD mensosialisasikan KUHP yang belum lama ini diteken Presiden Joko Widodo.

Pemerintah terus mensosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan mulai diimplementasikan atau berlaku tiga tahun lagi, atau pada 2026. Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah kritikan bahwa KUHP tersebut disahkan untuk melindungi Presiden Jokowi. Sebab ketika KUHP baru berlaku, masa jabatan Jokowi telah berakhir dan telah digantikan presiden baru.

“Ada yang mengkritik masalah kebebasan berekpresi. Kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan menulis berita, dan masalah ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara,” kata Mahfud saat Sosialisasi KUHP di Gedung Prof. Soedarto SH, Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/1).

Terkait hal itu, tambah Mahfud, ada dua hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, sejak dulu sudah ada ketentuan hukum pidana untuk orang yang menghina dan memfitnah presiden. Kedua, jika hal itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, KUHP baru itu justru tidak berlaku untuk Presiden Jokowi.

Hal ini dikarenakan KUHP baru diimplementasikan tiga tahun lagi atau 2026. “Sedangkan Presiden Joko Widodo sudah akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Mahfud pun bercerita bahwa sesungguhnya Presiden Jokowi pernah menyampaikan kepadanya, jika ketentuan pasal menghina presiden dihukum atau tidak, sesuatu yang tidak penting baginya pribadi.

Hal tersebut karena diakuinya setiap hari pun merasa sudah dihina, tapi dirinya tidak pernah menggugat. Artinya, Presiden Jokowi telah menegaskan jika KUHP baru, dibuat semata-mata untuk masa depan negara.

Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda. KUHP terbaru terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. KUHP juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.

Menurut Mahfud, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi terkait KUHP yang baru itu. Harapannya adalah dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penerapan KUHP.

Lima Misi KUHP

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward O.S. Hiariej, menyatakan bahwa setidaknya ada lima misi KUHP Nasional.

“Pertama adalah dekolonialisasi. Dekolonialisasi diterjemahkan sebagai upaya untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial yang ada di dalam KUHP lama,” kata Edward.

Hal itu setidaknya tersaji dalam buku kesatu KUHP Nasional yang tidak hanya berorientasi pada kepastian semata, tetapi juga pada keadilan dan kemanfaatannya. Ketika hukum positif itu bertentangan dengan keadilan maka yang harus diutamakan adalah keadilan.

“Dekolonialisasi lain yang kita lihat dari KUHP yang baru itu juga ada kebaharuan dalam pidana dan pemidanaan yang mana, meskipun pidana penjara merupakan pidana pokok, tapi dia bukan yang utama,” jelas dia.

Kedua, demokratisasi. “Bahwa tidak benar kalau dikatakan KUHP yang baru itu bertentangan dengan demokrasi,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa KUHP itu pun tidak mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Hal itu dikarenakan, rumusan pasal tindak pidana dalam KUHP sesuai konstitusi dan pertimbangan hukum dari putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP terkait.

Ketiga, konsolidasi penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekodifikasi

Keempat, harmonisasi. Diketahui bersama bahwa banyak sekali Undang- undang sektoral yang jumlahnya kurang lebih 200 yang diharmonisasikan dengan KUHP baru. “Yang kelima misi KUHP itu adalah modernisasi,” kata Edward.

Hal itu menegaskan bahwa modernisasi ini tidak terlepas dari paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi berorientasi hukum sebagai pembalasan. Sedangkan KUHP yang baru mengedepankan keadilan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...