Petinggi Huawei Jadi Tersangka Baru Kasus BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan selain menetapkan tersangka, Kejaksaan juga telah menahan tersangka.
“1 orang Tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” ujar Ketut dari keterangan resmi Kejaksaan Agung yang dikutip Rabu (25/1).
Menurut Ketut penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan, Adapun penahanan tersangka MA dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023.
Lebih jauh Ketut mengatakan peran tersangka MA dalam perkara dugaan korupsi BTS dan BAKTI Kominfo karena diduga telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL. MA disebut turut mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.
Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi penetapan tersangka oleh kejaksaan, menajemen Huawei mengatakan akan menghormati proses hukum dan kooperatif terhadap penyidikan. Huawei menyatakan komitmen untuk membangun sistem manajemen kepatuhan yang selaras dengan praktik terbaik industri.
"Huawei senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan bisnis dengan integritas, menjaga etika bisnis yang kuat serta mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar manajemen Huawei saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, dalam dugaan perkara korupsi BAKTI Kominfo ini Kejaksaan telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA. Dalam kasus ini, kejaksaan juga telah melakukan pencegahan terhadap 23 orang untuk bepergian ke luar negeri.