Cegah KKN pada Izin Praktik Dokter, Menkes Minta Dibentuk Komite Etik

Aryo Widhy Wicaksono
29 Januari 2023, 20:28
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan) saat "Soft Opening" Rumah Sakit Umum Pusat dr. Ben Mboi Kupang, NTT, Kamis (22/12/2022).
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/nym.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan) saat "Soft Opening" Rumah Sakit Umum Pusat dr. Ben Mboi Kupang, NTT, Kamis (22/12/2022).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginginkan pemberian rekomendasi izin praktik dokter dilakukan secara sistematis dan transparan, untuk menghindari praktik abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut Budi, dalam upayanya melakukan reformasi pada bidang kesehatan di Indonesia, dia kerap mendapatkan masukan mengenai kesulitan dokter untuk mendapatkan izin praktik.

"Ada beberapa masukan yang terkait rekomendasi," kata Budi ketika menjadi pembicara pada webinar berjudul "Polemik Kewenangan Rekomendasi Izin Praktik Dokter" yang disiarkan pada channel Youtube Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau, Minggu (29/1).

Budi menjelaskan, pemerintah setuju bahwa rekomendasi izin praktik dokter tetap harus diberikan sebuah organisasi seperti komite pengawas etik, untuk menjaga agar perilaku dokter sesuai dengan etika profesi. Tetapi pengajuannya tidak bisa dilakukan secara perorangan, dan terpisah-pisah berdasarkan daerah.

Menurutnya, pengajuan rekomendasi dan pemberian izin praktik seharusnya dilakukan berdasarkan sistem yang terstruktur, terbuka, dan transparan. "Sehingga menghindari perlakuan abusive of power," jelasnya.

Sistem yang transparan ini, menurut Budi, juga menjadi solusi terhadap beberapa keluhan dokter. Mereka mengaku kerap terganjal ketika mengurusi izin praktik karena persoalan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

"Beberapa teman-teman merasa sulit masuk rekomendasi, kalau harus saingan dengan anaknya dari senior yang memberikan rekomendasi di sana," ucapnya.

Selain itu, beberapa dokter juga mengeluhkan kesulitan untuk mendapatkan praktik sebagai dokter spesialis di suatu daerah, walaupun di daerah tersebut kekurangan tenaga spesialis.

Kemudian, Budi juga mendapatkan laporan adanya praktik korupsi yang lazim terjadi. Hal ini berupa pemberian setoran jika ingin mendapatkan rekomendasi izin praktik. Jika menolak, dokter yang mengajukan izin akan mendapatkan ancaman boikot. "Harus ada janji setoran tertentu ke atas yang masuk ke grup kelompok organisasi tersebut," ujarnya.

Budi menambahkan, melalui sistem yang terstruktur dan transparan, pengawasan etik terhadap dokter akan lebih mudah karena mereka yang kedapatan melanggar etika profesi akan dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam atau black list.

Jika sudah masuk daftar hitam, orang tersebut sudah tidak bisa lagi menggelar praktik sebagai dokter di semua daerah.

Sedangkan mereka yang belum masuk daftar tersebut, memiliki hak untuk mendapatkan rekomendasi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...