Menkes Akui Sulit Bongkar Pelaku KKN di Balik Izin Praktik Dokter

Aryo Widhy Wicaksono
29 Januari 2023, 22:00
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) menyapa sejumlah perawat di sela "Soft Opening" Rumah Sakit Umum Pusat dr. Ben Mboi Kupang, Kamis (22/12/2022).
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/nym.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) menyapa sejumlah perawat di sela "Soft Opening" Rumah Sakit Umum Pusat dr. Ben Mboi Kupang, Kamis (22/12/2022).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku kesulitan untuk memberangus praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN, di balik pemberian izin praktik dokter. Hal ini disebabkan mereka yang menjadi korban kerap mendapatkan ancaman, sehingga khawatir karir mereka terancam.

Menurut Budi, dia kerap menerima informasi dari dokter saat membahas reformasi bidang kesehatan di Indonesia, mengenai lazimnya praktik KKN yang dilakukan kelompok tertentu ketika seorang dokter ingin mendapatkan rekomendasi izin praktik.

"Jadi ada perlakuan abuse of power, yang memang terjadi secara kelompok di sini," kata Budi ketika menjadi pembicara pada webinar berjudul "Polemik Kewenangan Rekomendasi Izin Praktik Dokter" yang disiarkan pada channel Youtube Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau, Minggu (29/1).

Budi menjelaskan bahwa para pelaku selalu memberikan ancaman, sehingga mereka sering menemui jalan buntu ketika ingin membongkar para pelaku. Hal ini menimbulkan rasa kekhawatiran di kalangan dokter, karena menyangkut masa depan karir mereka dalam berpraktik sebagai tenaga kesehatan.

"Dan memang ini mereka selalu tutup, dengan mewanti-wanti bapak jangan ngmong kemana-mana," ucapnya.

Untuk itu, Menkes menawarkan sebuah solusi agar praktik KKN ini dapat berhenti. Hal ini dilakukan dengan membentuk sebuah lembaga atau organisasi semacam komite etik, yang memiliki wewenang untuk memberikan penilaian dan rekomendasi izin praktik dokter secara terstruktur dan transparan.

Lembaga tersebut juga akan memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar dokter menjunjung etika profesi kedokteran.

Menurutnya, pengajuan rekomendasi izin praktik dokter melalui sistem yang terstruktur, terbuka, dan transparan, dapat mencegah terjadinya praktik KKN, serta memudahkan proses pemantauannya. "Sehingga menghindari perlakuan abusive of power," jelasnya.

Selain itu, sistem ini juga memudahkan daerah untuk mengetahui dokter yang kedapatan melanggar etika profesi. Sebab, nama mereka dapat dengan mudah ditemukan pada daftar hitam atau black list, yang dapat diakses secara nasional. 

Jika sudah masuk daftar hitam, orang tersebut sudah tidak bisa lagi menggelar praktik sebagai dokter di semua daerah. Sedangkan mereka yang belum masuk daftar tersebut, memiliki hak untuk mendapatkan rekomendasi.

Sistem yang transparan ini, menurut Budi, juga menjadi solusi terhadap beberapa keluhan dokter. Mereka mengaku kerap terganjal ketika mengurusi izin praktik karena persoalan nepotisme dan korupsi.

"Beberapa teman-teman merasa sulit masuk rekomendasi, kalau harus saingan dengan anaknya dari senior yang memberikan rekomendasi di sana," ucapnya.

Selain itu, beberapa dokter juga mengeluhkan kesulitan untuk mendapatkan praktik sebagai dokter spesialis di suatu daerah, walaupun di daerah tersebut kekurangan tenaga spesialis.

Kemudian, Budi juga mendapatkan laporan terdapat praktik korupsi, berupa pemberian setoran jika ingin mendapatkan rekomendasi izin praktik. Jika menolak, dokter yang mengajukan izin akan mendapatkan ancaman boikot. "Harus ada janji setoran tertentu ke atas yang masuk ke grup kelompok organisasi tersebut," ujarnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...