Jaksa Nilai Pengacara Putri Candrawathi Paksakan Skenario Perkosaan
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai penasihat hukum Putri Candrawathi memaksakan keinginannya agar terbangun skenario perkosaan terhadap kliennya. Penilaian jaksa terhadap pengacara Putri yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu disampaikan JPU saat membacakan replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat Putri.
"Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1).
JPU beranggapan demikian berdasarkan halaman 17 angka 1-4 dalam pledoi yang disampaikan penasihat hukum Putri. Dalam pledoi itu digambarkan sisi harmonis antara Putri dengan seluruh anggota keluarga beserta para ajudan dan asisten rumah tangganya.
JPU mengatakan, jika tim penasihat hukum Putri menghendaki motif tersebut, seharusnya dari awal persidangan penasihat hukum Putri mempersiapkan bukti-bukti lain terhadap perkosaan. Tetapi, tambah JPU, penasihat hukum tidak memperlihatkan bukti-bukti lainnya.
"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," kata JPU.
Lebih jauh, JPU menilai penasihat hukum Putri hanya bermain dengan akal pikirannya untuk mencari simpati masyarakat. Padahal menurut jaksa Putri bisa saja dengan mudah mendapat simpati masyarakat.
“Jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di hadapan persidangan yang panjang ini," kata JPU.
Bahkan, tambah JPU, selama proses persidangan, Putri mempertahankan perilaku tidak jujur. Sikap Putri ini pun juga dinilai didukung oleh tim penasihat hukumnya agar tetap tidak berkata jujur.