Perppu Cipta Kerja Tak Kunjung Dibahas di Paripurna DPR, Ada Apa?
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan pembahasan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di DPR masih belum menunjukkan titik terang. Politikus Partai Amanat Nasional itu menyebut, hingga kini Perppu tersebut belum dibahas secara spesifik di DPR.
Guspardi menjelaskan, saat ini belum ada pembahasan di Badan legislatif terkait isi Perppu Cipta Kerja. Menurut dia, Perppu tidak mungkin tiba-tiba dibahas dalam rapat paripurna DPR sebelum ada pembahasan di tingkat alat kelengkapan yang ditunjuk.
“Belum dibahas. Maksudnya gini itu, akan diparipurnakan artinya bahwa pemerintah sudah mengirimkan Perppu itu ke pimpinan untuk diproses akhirnya diparipurnakan. Tentu diparipurnakan itu kalo sudah melalui proses,” kata Guspardi, Senin (30/1).
Menurut Guspardi, lazimnya sebuah Perppu bila telah diterima oleh pimpinan DPR akan diserahkan kepada Badan Musyawarah. Setelah itu Bamus akan mendiskusikan dan menetapkan alat kelengkapan yang akan membahas isi Perppu. Namun menurut Guspardi ia belum mendengar dan mengetahui adanya penunjukan alat kelengkapan DPR untuk membahas isi Perppu.
Ia mencontohkan, seandainya nanti Perppu diserahkan pada Baleg, maka Baleg yang akan melakukan pembentukan panitia kerja. Langkah-langkah tersebut masuk ke dalam tahapan pertama yang biasa dilakukan sesuai tata tertib dalam pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan.
"Setelah selesai, baru tahap ke paripurna. Itu mekanisme yang biasa kami lakukan sesuai dengan tatib pembentukan Peraturan Undang-undang," kata Guspardi.
Lebih jauh Guspardi menjelaskan, bila melihat dinamika yang berkembang ia tak yakin Perppu Cipta Kerja akan segera dibawa ke paripurna lantaran belum dibahas di internal DPR.
Pernyataan Guspardi sedikit berbeda dengan yang telah disampaikan oleh pemerintah. Sebelumnya pada Rabu (25/1), Menteri Koordinator Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan sudah berkomunikasi dengan Baleg DPR terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja. Bahkan Airlangga mengatakan Surpres mengenai Perppu akan dibacakan dalam paripurna DPR dalam waktu dekat.
Kepastian Hukum
Pakar hukum tata negara di UNS Agus Riewanto menyatakan bahwa keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum.
“Dalam perspektif hukum tata negara, lebih baik pemerintah berjalan meski aturannya salah ketimbang tidak ada aturan,” ucap Riewanto pada webinar nasional Moya Institute bersama Narada Center dan ITB-Ahmad Dahlan seperti dikutip dari Antara, Senin (30/1).
Sebelumnya, UU Ciptaker dinyatakan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat pada 2021 dan harus diperbaiki hingga 2 tahun ke depan. Pada akhir 2022, Presiden Joko Widodo mengesahkan Perppu Ciptaker tersebut demi menghadapi resesi global.
Menurut Riewanto, putusan inkonstitusional bersyarat itu berarti UU Ciptaker bermasalah pada cara pembuatannya saja, namun substansinya tetap dianggap perlu. Ia menilai tanpa Perppu Ciptaker, pemerintah justru dapat dianggap menyalahgunakan kekuasaan karena bekerja tanpa dasar hukum.