Diusung PKS, Benarkah Capres Anies Penuhi Ambang Batas Pilpres 2024?

Ira Guslina Sufa
31 Januari 2023, 07:16
Anies Baswedan Capres
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) menyapa peserta saat Diskusi Kebangsaan Demi Indonesia di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Sabtu (29/10/2022).

Anies Baswedan kini resmi mengantongi dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Dukungan dari PKS menjadi pelengkap setelah mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengantongi dukungan dari Partai Demokrat dan Partai Nasional Demokrat. 

Partai Demokrat resmi mendukung Anies setelah ketua umum partai Agus Harimurti Yudhoyono mengeluarkan pernyataan tertulis pada Kamis (26/1). Sedangkan  Partai Nasdem telah lebih dulu mendeklarasikan dukungan kepada Anies pada 3 Oktober tahun lalu. 

"PKS konsisten menjadi bagian dari partai-partai pengusung Anies Rasyid Baswedan tersebut di Pilpres 2024," kata Sohibul dalam konferensi pers di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Senin (30/1). 

Pernyataan dukungan secara terbuka oleh PKS menjadi pelengkap dukungan Anies untuk bisa maju dalam pilpres. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seorang calon presiden hanya bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 % suara sah pada pemilu. 

Saat mengumumkan dukungan kepada Anies, Sohibul mengatakan saat ini koalisi ketiga partai telah mengantongi syarat yang ditentukan Undang-undang. Dia menyebut Mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah mengantongi tiket aman sebagai persyaratan maju sebagai capres.

"Sehingga koalisi ini memenuhi presidential threshold 20 persen," ujar Sohibul.

Bila merujuk hasil pemilu 2019 dapat dilihat gabungan ketiga partai pendukung Anies mengantongi 163 kursi di DPR atau setara 28,3%. Sedangkan secara jumlah suara, gabungan ketiga partai mengantongi 25,03 % suara sah pada pemilu 2019. 

Rincian Suara Partai Pendukung Anies Baswedan Jadi Capres

Suara Partai Nasional Demokrat pada Pemilu 2019

Jumlah suara: 12.661.792

Persentase suara: 9,05 persen

Jumlah kursi: 59 

Suara Partai Demokrat pada Pemilu 2019

Jumlah suara: 10.876.057 

Persentase suara 7,77 persen 

Jumlah kursi: 54 

 Suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pemilu 2019

Jumlah suara: 11.493.663 

Persentase suara: 8,21 persen 

Jumlah kursi: 50

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...