Kejagung Pulihkan Aset Kasus Jiwasraya Senilai Rp 3,1 Triliun
Kejaksaan Agung memulihkan aset barang rampasan negara dari PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 3,1 triliun. Pemulihan dilakukan oleh Kejagung melalui Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung ke kas negara melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan total pemulihan aset senilai Rp 3,1 triliun dilakukan sejak Juni 2021 hingga Januari 2023. Pemulihan merupakan bentuk komitmen kejaksaan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pelaku kejahatan, namun juga dalam upaya pemulihan aset.
“(pemulihan) berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Kamis (2/2).
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Syaifudin Tagamal mengatakan masih banyak aset milik Jiwasraya yang harus diselesaikan dalam posisinya sebagai barang rampasan negara. Menurut dia, penyelamatan dan pemulihan aset seharusnya dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.
“Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas,” ujar Syaifuddin. ”
Lebih jauh ia berharap agar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan bisa menyediakan regulasi yang memadai dalam pemulihan aset rampasan negara di kasus Jiwasraya. Dia mengatakan dalam proses pemulihan kejaksaan mengalami sejumlah kendala seperti persoalan tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Ia berharap ke depannya ada aturan yang lebih memudahkan sehingga Kejaksaan selaku eksekutor maupun pengurus Barang Rampasan Negara bisa melakukan pembagian hasil lelang, pengelolaan aset Sita Eksekusi selain lelang sepanjang nilainya tidak melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti. Ia juga berharap agar ke depan ada Standar Penilaian Barang Rampasan Negara yang menyesuaikan kondisi Barang Rampasan Negara serta regulasi dan upaya lainnya.
Rincian aset negara yang dipulihkan senilai Rp 3,1 triliun dalam kases Jiwasraya
- Tanah dan Bangunan senilai Rp 79.815.957.844,00 (170 bidang tanah & bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 Barang Rampasan Negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp1.411.115.009.000);
- Kendaraan senilai Rp 8.108.893.000,00 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor);
- Reksa Dana senilai Rp 1.620.724.273.836,15 (90 produk Reksa Dana);
- Efek senilai Rp 1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi dan pencairan dana terkait efek);
- Penjualan langsung senilai Rp 26.020.000,00 (sepeda merk Mercedes Benz dan merk Paris 501);
- Setoran nilai senilai Rp 11.823.398.617,87 (uang rampasan);
- Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp 856.532.000,00;
- Kapal Phinisi senilai Rp 5.550.689.000,00;
- Penjualan lelang aset GBU senilai Rp 9.059.764.000,00 (Conveyor, Bangunan Mess, Room Power House, Kendaraan dan Alat Berat);
- Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp 3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil).