Indeks Korupsi RI Turun, Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Dikebut
Presiden Joko Widodo merespons turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia ke nomor 38. Jokowi meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas dan diundangkan.
"Saya ingatkan kembali penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2).
Jokowi juga mengatakan pemberantasan korupsi merupakan agenda prioritas G20. Selain itu, hal ini juga akan menjadi pembahasan Indonesia dengan negara-negara tetangga.
"Sebagai Ketua ASEAN, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi," katanya.
Sejak kemarin, Jokowi secara khusus memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ke Istana. Mahfud mengatakan, Jokowi akan memberikan arahan khusus terkait pemberantasan korupsi kepada pembantunya dalam waktu dekat.
Usai dipanggil, Mahfud mengatakan Jokowi akan mengumumkan rencana pembenahan berupa sistem pemerintahan berbasis elektronik. "Sehingga tidak ada lagi tawar menawar lewat lisan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Istana Merdeka, Senin (6/2).
Mahfud menjelaskan, beberapa hal yang membuat angka CPI Indonesia susut adalah korupsi politik dan benturan kepentingan. Benturan yang dimaksud adalah saat pejabat pemerintahan memiliki bisnis privat.
Selain itu, Mahfud menyebutkan TII menilai ada beberapa proses pembuatan aturan yang tidak adil. Oleh sebab itu Jokowi akan mempelajari seluruh temuan TII tersebut.