Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate Besok, Dalami Korupsi BTS

Ade Rosman
8 Februari 2023, 13:39
Kejagung Panggil Menkominfo Johnny G Plate
ANTARA/Putu Indah Savitri
Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Kejaksaan Agung atau Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Kamis (9/2). Menkominfo akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kominfo.

“Besok dijadwalkan dipanggil diperiksa menjadi saksi,” ujar Ketut pada Katadata.co.id, Rabu (8/2). 

Menurut Ketut selain memanggil Johnny, Kejagung juga akan memanggil beberapa saksi tambahan untuk memperkuat penyidikan yang sedang berlangsung, Saat ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. 

Sebelumnya pada Selasa (7/2) Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga telah memeriksa dua anggota kelompok kerja (Pokja) proyek penyedia infrastruktur BTS 4G. Menurut Ketut, saksi diperiksa untuk mendalami keterlibatan lima tersangka yang telah ditetapkan. 

Dua saksi yang dipanggil adalah Deni Tri Junaidi dan Devi Tiarani Puti. Selain dua saksi tersebut, saksi ketiga yang diperiksa Gandhy Tungkot HS selaku PMO/Konsultan Pengawas.

"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Ketut.

Hingga kini penyidik melakukan pencegahan pada 23 orang untuk memudahkan proses penyidikan perkara. Adapun lima orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment. Terakhir Kejagung menetapkan tersangka kelima atas nama Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...