Biaya Haji Naik, DPR Ancam ‘Bubarkan’ Badan Kelola Keuangan Haji
Sejumlah anggota Komisi VIII DPR menyayangkan sikap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) soal biaya haji yang melonjak. BPKH dinilai hanya mengekor pemerintah soal usulan perubahan proporsi biaya penyelanggaran ibadah haji.
Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya mengusulkan jemaah menanggung 70% dari biaya haji, naik dari sebelumnya 40%. Biaya haji pun sempat diusulkan naik menjadi Rp 98,9 juta per jemaah, kemudian turun menjadi Rp 96,4 juta.
"Kalau BPKH tidak mencabut dan sependapat dengan Kemenag, saya rasa mungkin saya bagian dari orang pertama yang mengatakan ‘lebih baik bubarkan saja BPKH’," kata anggota Komisi VIII fraksi Gerindra Husni dalam rapat panitia kerja, Kamis (9/2).
Sebagian besar anggota Komisi VIII juga mengomentari sikap BPKH soal biaya haji. Anggota Komisi VIII fraksi Nasdem Sri Wulan menilai lembaga pengelola dana haji ini hanya terkesan mengekor Kemenag.
Ia menilai BPKH tak memiliki gambaran jelas soal rencana pengelolaan dana haji ke depan. Apalagi beberapa perwakilan lembaga itu kabarnya sudah terbang ke Arab Saudi untuk mengikuti survei, tapi tidak memberikan input apapun dari elemen biaya haji usulan Kemenag yang dinilai bisa diefisiensikan.
Anggota DPR berharap, BPKH ikut mengajukan penghitungan nominal biaya haji versi berbeda dari usulan Kemenag. Dengan begitu, panitia kerja antara legislatif hingga pemerintah bisa mencari celah efisiensi.
"Kalau BPKH tanpa ada usulan lagi, dan sepakat dengan Kemenag, hanya mengekor saja, bikin saja jadi eselon dua Kemenag. Tidak perlu berdiri sendiri memakai anggaran ratusan miliar," kata Sri Wulan.
Dalam rapat itu, Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan dan Manajemen Resiko BPKH Acep Riana Jayaprawira sependapat dengan usulan Kemenag soal rasio biaya haji 70% ditanggung jemaah. Alasannya, memastikan keberlanjutan keuangan haji, aspek keadilan, dan isthithiah keuangan.
Dengan simulasi biaya haji yang diusulkan Kemenag Rp 96,48 juta, BPKH bisa menjaga neraca keuangan haji surplus tahun ini. Dengan rasio subsidi hanya 30%, maka total anggaran yang dipakai untuk subsidi satu jemaah Rp 28,94 juta.
Total anggaran untuk subsudi seluruh jemaah haji Rp 5,8 triliun tahun ini. Alokasi nilai manfaat yang dipakai untuk subsidi Rp 7,1 triliun.
Dengan demikian, terjadi surplus Rp 1,3 triliun. Ini kemudian membantu akumulasi nilai manfaat dana haji menjadi Rp 16,5 triliun.
Apabila proprosi biaya haji yang ditanggung jemaah 60%, alias subsidi dari pemerintah 40%, maka neraca keuangan haji tahun ini diperkirakan defisit Rp 674 miliar.
"Mohon maaf kalau bunyinya menyetujui rasio Bipih, sebenarnya 70:30 tidak masalah kalau memang penghematanya cukup besar di Kemenag. Bagus karena kita malah bisa surplus," kata Acep.