KSP Sejahtera Rugikan 189 Ribu Anggota, Utang Tembus Rp 8,87 Triliun
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR meminta pemerintah mengusut tuntas kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Sejahtera Bersama. Berdasarkan putusan pengadilan, KSP Sejahtera Bersama memiliki 58.825 kreditur konkuren yang diakui, dengan jumlah total tagihan utang sekitar Rp8,87 triliun.
Anggota Komisi VI DPR, Harris Turino mengatakan persoalan gagal bayar oleh KSP sejahtera Bersama telah merugikan lebih dari 189 ribu anggota koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia meminta Kementerian Koperasi dan UMKM serius dalam mengusuta tuntas perkara gagal bayar KSP Sejahtera.
Menurut Harris, meski kementerian telah membentuk satuan tugas khusus menangani koperasi gagal bayar, namun hingga kini belum ada titik sekarang. Ia berharap kementerian kopersai lebih serius dalam menangani perkara KSP Sejahtera Bersama.
‘"Supaya kejadian ini tidak berulang apalagi masyarakat indonesia dirugikan oleh perilaku curang para pengurus koperasi yang menggunakan koperasi, menggalang dana masyarakat kemudian duitnya hilang,” ujar Harris usai rapat dengar pendapat dengan korban KSP Sejahtera Bersama seperti dikutip dari youtube TV Parlemen, Jumat (10/2).
Menurut Harris kasus gagal bayar KSP Sejahtera bersama janggal lantaran koperasi ini beberapa kali mendapat penghargaan sebagai koperasi terbaik oleh Kementerian Koperasi. Karena itu dia menilai pengawasan kementerian sangat lemah.
Faisal Alamsyah salah seorang anggota KSP Sejahtera Bersama yang turut dirugikan mengatakan penanganan yang dilakukan pemerintah selama ini tidak berdampak banyak kepada anggota koperasi. Padahal kementerian koperasi sudah membuat satuan tugas penanganan koperasi gagal bayar. Menurut Faisal Satgas tidak efektif lantaran hanya bersifat koordinatif.
“Yang kami harapkan kehadiran negara misal solusi jangka pendek untuk koperasi. Negara bisa mengambil alih dulu terhadap koperasi bermasalah dan menjadi caretaker sementara untuk penyelesaian kasus gagal bayar,” ujar Faisal saat dikonfirmasi Katadata.co.id.
Menurut Faisal kementerian koperasi perlu bertanggung jawab atas kerugian yang diterima anggota lantaran telah memberi sertifikasi dan penghargaan pada KSP Sejahtera Bersama. Sebagai anggota ia mengaku percaya untuk menyimpan dana di KSP SB lantaran memiliki nama baik di hadapan kementerian.
Kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama muncul ke publik sejak 2020. Saat itu pengurus mengeluarkan edaran yang menyatakan tidak bisa melakukan pencairan dan memperpanjang otomatis simpanan anggota.
Dalam perjalannya, pada Agustus 2020, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat memutuskan KSP Sejahtera Bersama berada dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), karena kelalaiannya dalam membayar utang kepada sejumlah kreditur.
Kemudian pada November 2020 status PKPU mereka berakhir berkat adanya homologasi, yakni perjanjian perdamaian dengan kreditur yang disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 238/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, KSP Sejahtera Bersama memiliki 58.825 kreditur konkuren yang diakui, dengan jumlah total tagihan utang sekitar Rp8,87 triliun. Dalam putusan itu KSP Sejahtera Bersama juga menyatakan akan mengembalikan uang seluruh krediturnya dengan cara mencicil sebanyak 10 kali, selama periode Juli 2021 sampai Desember 2025.
Kendati demikian, sampai saat ini ada banyak kreditur yang mengeluhkan bahwa KSP Sejahtera Bersama tidak membayar utangnya sesuai ketentuan. Pada perkembangannya semakin banyak gugatan yang dilayangkan kepada KSP Sejahtera Bersama. Kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama kini telah ditangani oleh penegak hukum.
Proses Hukum Kasus KSP Sejahtera Bersama
Kepala Bagian Penerangan Umum DIvisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Penanganan perkara didasari laporan 23 korban yang diterima selama Juli 2020 hingga Juni 2022.
Nurul menjelaskan, tm penyidik Bareskrim Polri bekerjasama dengan PPATK telah melakukan penelusuran dan menemukan terdapat Rp 6,7 triliun dana kelolaan yang bersumber dari anggota. Pada Jumat (23/12) Polri telah merampungkan penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar oleh KSP Sejahtera Bersama.
Menurut Nurul dalam perkara ini KSP SB menghimpun dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi dengan menjanjikan keuntungan bunga 10% untuk jangka waktu 6 bulan dan 13% untuk jangka waktu 12 bulan. Dengan skema ini anggota hanya menyerahkan satu kali dana untuk pertama kali.
"Dana yang masuk justru digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus serta untuk pembelian dan pendirian perusahaan pada sektor Investasi," ujar Nurul akhir Desember lalu seperti dikutip dari Antara.
Dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka yaitu Irwan Setiawan atau IS dan DZ. Merujuk laman KSP SB IS merupakan Ketua pengawas dengan nama Irwan Setiawan dan DZ merupakan anggota pengawas dengan nama Dang Zaeny K.
Menurut Nurul kedua tersangka disangkakan dengan pasal 46 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 368 KUHP dan atau pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.