Hakim Sidang Ferdy Sambo: Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terpenuhi
Majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyatakan terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan diikuti dengan unsur kesengajaan. Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang mengatakan perencanaan pembunuhan berencana telah dibuat sejak istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi berada di Magelang, Jawa Tengah.
“Dengan dipenuhinya unsur dengan sengaja maka hakim tidak sependapat dengan hal-hal yang disampaikan pengacara Ferdy Sambo,” ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Menurut hakim, beberapa hal yang membuat unsur kesengajaan terpenuhi adalah alasan bahwa Ferdy Sambo telah mendengar adanya dugaan pelecehan kepada Putri dan berniat melakukan penyelesaian saat Putri berada di Jakarta. Hal ini menurut hakim menguatkan indikasi bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan suatu tindakan kepada Brigadir J.
Fakta lain menurut hakim adalah adanya inisiatif Ferdy Sambo mencari orang pengganti setelah Ricky Rizal menolak permintaannya untuk mem-back up saat menindak Brigadir J. Menurut hakim, bila tidak punya rencana lebih jauh maka Ferdy Sambo tak akan meminta Richard Eliezer untuk mengganti Ricky Rizal.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa dengan ditemukannya unsur kesengajaan maka pendapat pengacara yang menyebut perbuatan Ferdy Sambo adalah reaksi atas kemarahan tidak tepat. Hakim menilai Ferdy Sambo sebenarnya punya cukup waktu berpikir ulang untuk mengeksekusi Brigadir J.
Hakim menilai secara implisit, kabar pelecehan yang dialami Putri di Magelang menjadi pendorong tindakan Ferdy Sambo. Selain menyebut adanya unsur kesengajaan, hakim juga mengatakan bahwa motif pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang tidak terbukti.
Menurut Hakim Wahyu memiliki relasi kuasa yang lebih tinggi dari Brigadir J. Pasalnya, Putri memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi sebagai dokter gigi dan posisi sosial yang lebih tinggi atau sebagai istri Kepala Divisi Propam Kepolisian. Sementara itu, Brigadir J merupakan personel Kepolisian dengan pangkat Brigadir dengan jabatan ajudan dan hanya memiliki tingkat pendidikan SMA.
"Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual. Tidak ada fakta yang membuktikan Putri mendapatkan PTSD akibat pelecehan seksual atau perkosaan," kata Hakim Wahyu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, Ferdy Sambo telah secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Sambo disebut secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Putri, Ricky dan Kuat dituntut hukuman penjara 8 tahun. Sedangkan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Pada sidang hari ini, hakim juga akan membacakan vonis untuk Putri. Sebelumnya tim JPU menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.