5 Pertimbangan Hakim di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

Ira Guslina Sufa
13 Februari 2023, 16:32
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo (tengah) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J divonis hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). 

Dalam putusannya hakim menyebut Ferdy Sambo terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J. Selain itu hakim melihat Ferdy Sambo juga tidak memiliki itikad baik untuk mengakui kesalahannya.   

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata hakim Wahyu.

Dalam putusannya hakim mengatakan bahwa mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu terbukti secara sah dan terbukti sebagai orang yang menjadi otak di balik pembunuhan Brigadir J. 

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Ferdy Sambo terlihat tenang dengan sesekali menyeka mata dan mukanya. Saat hakim Wahyu membacakan putusan, Ferdy Sambo sempat berdiri secara spontan. 

“Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa membuat hukuman Ferdy Sambo diturunkan,” ujar Hakim Wahyu. 

Putusan yang diterima oleh Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup. 

Berikut beberapa pertimbangan hakim di balik vonis mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo. 

Tidak Ada Unsur Pelecehan

Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin jalannya sidang vonis terhadap Ferdy Sambo menyatakan tidak ada unsur pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi. Menurut Hakim, Putri tidak menunjukkan adanya tanda-tanda telah mengalami pelecehan sebagaimana yang dijadikan alasan oleh Ferdy Sambo di balik pembunuhan Brigadir J. 

“Tindakan pelecehan tidak mempunyai bukti fisik yang nyata seperti rekam medis,” ujar hakim Wahyu. 

Dalam pertimbangan yang dibacakan, majelis hakim menilai alasan pelecehan juga tidak kuat. Alasanya, dalam persidangan Ferdy Sambo mengakui telah lalai karena tidak membawa Putri Candrawathi melakukan pemeriksaan maupun visum. 

Menurut Hakim, sebagai penegak hukum Ferdy Sambo seharusnya memiliki pengetahuan bahwa kasus pelecehan harus ditangani dengan khusus dan dilengkapi surat klinis dari tenaga kesehatan. Hakim berkesimpulan bahwa pelecehan seolah-olah dibuat untuk membenarkan pembunuhan yang dilakukan. 

Pertimbangan lain yang menurut hakim membuat alibi pelecehan tidak berdasar lantaran Yosua merupakan bawahan Ferdy Sambo. Secara relasi kuasa, majelis hakim melihat tidak mungkin Brigadir J bertindak lancung kepada atasannya. 

Terpenuhinya Unsur Perencanaan Pembunuhan

Majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menyatakan terdakwa Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan dengan pikiran yang jernih dan sadar. Setidaknya ada tiga indikator yang melandasi putusan majelis hakim. 

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan indikator dari pembunuhan berencana adalah pelaku sudah mempertimbangkan kegiatan tersebut. Selain itu, pelaku sudah merencanakan jalan keluar untuk tidak tertangkap. 

"Unsur direncanakan telah terpenuhi. Dengan demikian, majelis hakim tidak setuju dengan penasihat hukum terdakwa," kata hakim Wahyu. 

Wahyu mengatakan Ferdy memiliki peluang untuk mengurungkan niatnya, yakni sebelum berangkat ke rumah di Jl. Duren tiga dan saat berjalan santi dari mobil ke dalam rumah di Jl Duren tiga. 

Ferdy Sambo Membuat Alibi Pembunuhan 

Di samping itu, Wahyu menilai Ferdy telah berusaha menciptakan alibi atau menghilangkan keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. Pembuatan Alibi dilakukan dengan cara pemakaian sarung tangan hitam oleh Ferdy dan menggunakan senjata Brigadir J sebagai alat pembunuhan. 

Langkah selanjutnya adalah  Ferdy menanamkan senjata pembunuhan di tangan Brigadir J. Terakhir, Ferdy memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J. 

Ferdy Sambo Tutupi Kasus dengan Sogok Anak Buah

Langkah terakhir yang membuat Hakim Wahyu menilai pembunuhan yang dilakukan oleh Sambo telah direncanakan adalah memberikan insentif kepada pihak terkait. Wahyu mencatat Ferdy telah menyerahkan uang berbentuk Dolar Amerika Serikat senilai Rp 500 juta ke Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Sementara itu, Richard mendapatkan dana hingga Rp 1 miliar.  

"Waktu itu ada tiga amplop dan terdakwa berkata akan diberikan bulan berikutnya terhitung 10 Juli 2022," kata Wahyu. 

Ferdy Sambo Turut Tembak Brigadir J

Dalam putusannya, Hakim juga menyatakan memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Ferdy Sambo telah turut menembak Brigadir J. Kesimpulan itu didapat dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan. 

“[pembunuhan] dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar hakim Wahyu. 

Selain dari keterangan saksi, hakim juga membuat kesimpulan berdasarkan penjelasan Ferdy Sambo. Menurut hakim, Ferdy Sambo menjelaskan momen sebelum Sambo menciptakan skenario tembak-menembak, serta kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS. Senjata itu menurut Romer dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.

Keyakinan hakim juga diperkuat dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...