Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah setelah Ada KUHP Baru?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mati Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski demikian, pertanyaan muncul soal kemungkinan adanya celah terpidana mati lolos dari hukuman berkat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Hal ini pernah dipertanyakan advokat kondang Hotman Paris Hutapea pada Desember 2022 lalu. Hotman saat itu mempertanyakan Pasal 100 yang membuka kemungkinan status terpidana mati berubah menjadi hukuman seumur hidup.
"Jadi harus diberikan kesempatan selama 10 tahun, apakah dia bisa berubah dan berkelakuan baik," kata Hotman dalam akun Instagramnya pada 8 Desember 2022 lalu.
Adapun Pasal 100 ayat (1) KUHP menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan sejumlah hal ini:
1. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri
2. Peran terdakwa dalam tindak pidana, atau
3. Ada alasan yang meringankan
Adapun ayat (3) berbunyi tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai sehari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Ayat (4) menjelaskan jika terpidana menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan, maka hukumannya bisa diubah menjadi bui seumur hidup.
"Dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung," demikian bunti ayat (4) Pasal 100 KUHP.
Dalam KUHP baru, ada juga faktor lain yang bisa mengubah status terpidana mati menjadi seumur hidup. Pasal 101 menjelaskan pidana seumur hidup bisa diberikan kepada terpidana mati yang grasinya ditolak namun tak juga dieksekusi selama 10 tahun.
Meski demikian aturan ini mulai berlaku pada 2025 atau tiga tahun setelah KUHP resmi diundangkan.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya telah siap dengan risiko yang paling tinggi. Meskipun demikian, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan dari majelis hakim.
“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” kata Arman pada Senin (13/2).