Indosurya Tawarkan Ganti Rugi Nasabah, Top Up Tabungan Ditukar Aset

Andi M. Arief
15 Februari 2023, 16:58
Indosurya
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya menyiapkan strategi pengembalian dana setelah pemilik koperasi itu, Henry Surya, divonis bebas atas dakwaan penipuan dan penggelapan dana anggota. KSP Indosurya menawarkan penyelesaian dana anggota, di antaranya dengan meminta penambahan dana atau top up tabungan untuk ditukarkan aset perusahaan.

Salah satu nasabah, Melia, mengatakan tim Indosurya mengirimkan pesan menawarkan pergantian dana kepada beberapa nasabah. Pergantian dana dengan dua cara yakni asset settlement atau penukaran aset dan convertible loan atau utang yang dapat dikonversikan.

"Mohon untuk memilih salah satu cara penyelesaian berikut, agar setelah pengkinian data selesai, Bapak/Ibu akan segera dihubungi oleh tim lain," bunyi pesan dari petugas Indosurya dalam pesan Whatsapp yang dilihat Katadata.co.id, Rabu (15/2).

Melia mengatakan kedua opsi tersebut cenderung merugikan nasabah. Pada opsi pertama yakni asset settlement atau penukaran aset, pihak Indosurya menawarkan aset milik mereka dengan harga tak masuk akal. Dia menyebut, Indosurya menetapkan harga aset beberapa kali lipat dari pasaran.

"Bila dana tabungan kami dianggap di bawah aset maka kami harus menambah dana atau top up tabungan terlebih dulu," kata Melia.

Nasabah lain yang Ahmad - bukan nama sebenarnya - mengatakan Indosurya menawarkan aset berupa rumah toko atau ruko, apartemen dan rumah. Seperti halnya Melia, dia menilai perusahaan terlalu tinggi menetapkan harga asetnya.

Ahmad menjelaskan harga pasar properti yang ditawarkan adalah Rp 1 miliar atau sesuai dengan nilai tabungan yang dimilikinya. Namun KSP Indosurya baru akan memberikan properti itu setelah dia menambah tabungannya senilai Rp 1 miliar. "Bisa dua kali lipat dari harga pasaran, sehingga memaksa nasabah menambah atau top up dana depositonya," kata dia.

Adapun, opsi kedua convertible loan yakni nilai deposito nasabah dikonversikan menjadi saham di PT Sun International Capital. PT SUN ini merupakan perusahaan properti milik Indosurya Group yang sahamnya sebesar 99,9% dimiliki oleh Henry Surya.

Para nasabah, kata Melia, berharap agar pemerintah segera mengintervensi dan membantu anggota KSP Indosurya mendapatkan dananya kembali secepatnya. "Data yang dipaparkan PPATK itu mestinya bisa menjadi bukti baru," kata Melia.

Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya menyatakan tidak mengambil keuntungan saat menawarkan aset pengganti pengembalian dana anggota. Kuasa Hukum KSP Indosurya Waldus Situmorang mengatakan aset yang ditawarkan kepada anggota sesuai dengan harga pasar.

Adapun, anggota yang diminta untuk menambah dana saat dana simpanan di KSP tidak sesuai dengan harga aset tersebut. "Jadi, sebenarnya dipadankan berapa nilai tabungan anggota di KSP Indosurya dan berapa nilai asetnya. Kekurangan itu diminta ditambahkan, jadi bukan dua kali bayar," kata Waldus kepada Katadata.co.id, Rabu (15/2).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dana nasabah KSP Indosurya sebesar Rp 1,5 triliun yang dibawa kabur ke luar negeri. Beberapa negara tujuannya, termasuk negara surga pajak, Eropa hingga Singapura.

Henry Surya bebas dari dakwaan melakukan penipuan dan penggelapan melalui perusahaannya KSP Indosurya. Jaksa mendakwa dia merugikan korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun. Jumlah kerugian itu berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan PPATK dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.

Soesilo mengatakan Indosurya memang sedang melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Saat ini PKPU sudah dihomologasi atau disahkan pengadilan niaga. Putusan tersebut pun secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.

Ia menyatakan kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp 16 triliun bukan Rp 106 triliun. Selanjutnya sebanyak Rp 3 triliun kerugian sudah dibayarkan dan sekitar 20 persennya melalui skema PKPU. Selain itu, ia juga menegaskan anggota KSP Indosurya berjumlah sekitar enam ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan.

Ia juga membantah bahwa KSP Indosurya telah menghimpun dana secara ilegal dari masyarakat. Ia menyebut bahwa dana yang dihimpun merupakan dana anggota KSP sebagaimana juga telah disampaikan hakim dalam putusan.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...