Empat Fakta Masalah Indosurya yang Disorot Menteri Teten

Andi M. Arief
15 Februari 2023, 18:08
Indosurya
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Menkop dan UKM Teten Masduki.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengatakan akan mempercepat revisi Undang-Undang atau UU No. 25-1992 tentang Perkoperasian. Revisi aturan ini didorong penyelesaian kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya. 

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan telah mendiskusikan draf revisi UU Perkoperasian dengan Komisi XI DPR. Pemerintah berencana meningkatkan pengawasan pada koperasi.

"Kemarin Komisi XI sudah setuju. Kami harap pertengahan tahun ini selesai karena sudah sangat serius kondisinya," kata Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Rabu (15/2).

Berikut empat fakta masalah KSP Indosurya versi Kemenkop UKM:

Shadow Banking

KSP Indosurya dianggap melakukan tindak pidana di sektor perbankan dengan menerapkan shadow banking. Teten menjelaskan shadow banking di KSP Indosurya adalah mencatatkan dana anggota sebagai deposito, tapi menggunakan dana tersebut untuk investasi di perusahaan afiliasi.

Teten menyampaikan dana anggota saat ini tidak lagi dimiliki oleh KSP Indosurya. Oleh karena itu, nilai aset yang diajukan di pengadilan oleh KSP Indosurya hanya Rp 2 triliun, sedangkan dana anggota yang digugat mencapai Rp 13,8 triliun.

"Harusnya kasus pidana KSP Indosurya pakai argumen kasus penggelapan aset. Karena itu kami kecewa dengan hasilnya," kata Teten.

Bos Indosurya Henry Surya bebas dari dakwaan melakukan penipuan dan penggelapan pada akhir Januari lalu. Jaksa mendakwa dia merugikan korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun. Jumlah kerugian itu berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan PPATK dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.

Kepatuhan Koperasi Rendah

Teten memilai KSP Indosurya tak disiplin melaporkan aliran dananya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Padahal sebagai koperasi wajib melaporkan, tertuang dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau Permenkop No. 6-2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan usaha Simpan Pinjam.

Secara singkat, Permenkop No. 6-2017 adalah prinsip Know Your Customer atau KYC yang umumnya dilakukan pada sektor perbankan. Adapun, KYC adalah kegiatan yang dilakukan perusahaan jasa keuangan untuk memeriksa orang yang menyimpan uang sebelum uang tersebut disimpan.

Secara teori, Teten mengatakan koperasi seharusnya melaporkan arus kas tertentu kepada PPATK saat ada kecurigaan. "Tapi ternyata banyak yang tidak laporkan, ini yang akan kami benahi," kata Teten.

Pengawasan Lemah

Pada saat yang sama, Teten mengatakan pengawasan terhadap koperasi masih lemah. UU Koperasi mengatur pengawasan terhadap arus kas koperasi dilakukan secara mandiri dan tidak ada lembaga independen yang mengawasi.

Sementara itu, Teten menilai pengawasan koperasi oleh pemerintah di Permenkop No. 9-2020 tentang Pengawasan Koperasi lemah. Pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum yang memaksa dan mengikat terkait tugasnya dalam mengawasi koperasi.

"Kalau pengawasan koperasi sekarang saat melakukan pemanggilan dan pengurusnya enggak datang, enggak bisa kasih sanksi. Oleh karena itu, bukan karena saya mau cuci tangan, tapi pengawasannya terbatas," ujar Teten.

Penyelesaian Sengketa

Teten mengatakan UU Perkoperasian saat ini belum diperbarui dengan skema koperasi open loop. Secara sederhana, koperasi open loop adalah koperasi yang menjual produknya kepada konsumen non-anggota koperasi.

Dengan demikian, definisi anggota yang dapat menghadiri rapat anggota tahunan atau RAT menjadi rancu. Sebagai informasi, RAT adalah forum tertinggi yang dapat menentukan arah dan pengurus suatu koperasi.

"Yang masuk di koperasi bermasalah ini bukan anggota, mereka investor. Rata-rata-investor menaruh uang, itu susah pakai pola internal untuk pengawasan oleh RAT," kata Teten.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...