Alasan Indosurya Lamban Kembalikan Dana Nasabah: Henry Surya Ditahan

Andi M. Arief
15 Februari 2023, 19:19
indosurya, ksp indosurya, henry surya
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Tersangka yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri) dihadirkan saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya mengakui laju pengembalian aset kepada anggotanya cukup lambat. Total dana yang dikembalikan sejauh ini baru senilai Rp 2,6 triliun atau 15 persen dari total gugatan.

Kuasa Hukum KSP Indosurya Waldus Situmorang mengatakan keterlambatan pengembalian dana tersebut disebabkan oleh ditahannya Pemilik KSP Indosurya Henry Surya. Henry diketahui keluar masuk tahanan sepanjang 2022.

"Ketika ditahan, dia sudah bergerak sangat susah, apalagi di bawah pengawasan terus. Situasi seperti itu tidak mungkin untuk melakukan aktivitas pembayaran," kata Waldus kepada Katadata.co.id, Rabu (15/2).

Seperti diketahui, total dana yang harus dikembalikan oleh KSP Indosurya adalah Rp 15,9 triliun berdasarkan hasil pengadilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Majelis hakim menentukan proses PKPU berlangsung pada 2020-2026.

KSP Indosurya seharusnya telah mengembalikan dana anggotanya hampir Rp 8 triliun atau 50 persen hingga tahun lalu. Artinya, KSP Indosurya terlambat mengembalikan dana ke anggotanya senilai Rp 5,35 triliun.

Waldus mengatakan pihaknya tidak mengambil keuntungan saat menawarkan aset pengganti pengembalian dana anggota. Sebagai informasi, mayoritas aset yang dimaksud adalah properti berupa rumah dan rumah toko atau ruko.

Ia juga mengatakan aset yang ditawarkan kepada anggota sesuai dengan harga pasar. Namun, anggota diminta untuk menambah dana saat simpanan di KSP tidak sesuai dengan harga aset tersebut.

"Jadi, sebenarnya dipadankan berapa nilai tabungan anggota di KSP Indosurya dan berapa nilai asetnya. Kekurangan itu diminta ditambahkan, jadi bukan dua kali bayar," kata Waldus.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki KSP Indosurya telah melakukan tindak pidana perbankan. Secara sederhana, pemerintah menilai KSP Indosurya melakukan praktik shadow banking.

Teten menjelaskan praktik shadow banking yang dilakukan KSP Indosurya adalah menjadikan uang tabungan anggota sebagai investasi di perusahaan sekuritas. Selain itu, KSP Indosurya membukukan tabungan anggota tersebut sebagai deposito.

"Karena badan hukumnya koperasi tapi melakukan praktik shadow banking, ini lolos dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan," kata Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Rabu (15/2).


Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...