AJB Bumiputera 1912 Minta Maaf, Jelaskan Mekanisme Pembayaran Klaim
Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menjelaskan perusahaan telah menyiapkan mekanisme untuk pembayaran klaim nasabah yang sebelumnya tertunda. Irvandi mengatakan pembayaran merupakan bentuk komitmen perusahaan menyelesaikan sengkarut pembayaran klaim nasabah AJB Bumiputera yang telah tertunda sejak 2018.
“Manajemen AJB Bumiputera 1912 menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi Bumiputera selama ini,” ujar Irvandi dalam keterangan resmi, Sabtu (18/2).
Menurut Irvansi dalam beberapa tahun terakhir perusahaan belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan sesuai ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.
Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun. Laporan perusahaan menunjukkan adanya selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun, lebih tinggi kewajiban. Dengan selisih yang besar, perusahaan dituntut melakukan penyelamatan para pemegang polis AJB Bumiputera 1912.
Menurut Irvan, manajemen bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah menyelesaikan rencana penyehatan keuangan perusahaan. Pada 10 Februari 2023 manajemen telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari OJK.
“Strategi yang direncanakan ini diutamakan untuk kebaikan Pemegang Polis yang ada pada saat ini, baik yang telah selesai masa kontrak maupun masih aktif, dan juga Pemegang Polis yang nantinya akan menjadi bagian dalam keluarga Bumiputera di kemudian hari,” ujar Irvandi.
Irvandi menjelaskan dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan maka tahap pertama yang akan dilakukan adalah pemenuhan likuiditas. Perusahaan akan melakukan permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK.
Setelah itu, pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia. Perusahaan juga akan melakukan optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan.
AJB Bumiputera 1912 merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia. Perusahaan berdiri sejak masa kolonial Belanda dengan azas gotong royong. Perusahaan berbentuk usaha bersama sehingga pemilik AJB Bumiputera 1912 adalah pemegang polis yang dibuktikan dengan kepemilikan polis.
“Untuk menyelamatkan hak pemegang polis, maka dalam Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 membuat keputusan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama,” ujar Juru Bicara BPA d.h RUA R.M. Bagus Irawan.
Bagus melanjutkan, dengan diambilnya keputusan untuk tetap melanjutkan usaha, maka sesuai Anggaran Dasar Bumiputera, berlaku pasal 38 ayat 4. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa dalam hal AJB Bumiputera 1912 dilanjutkan berdirinya, maka sisa kerugian dibagi secara prorata di antara para anggota AJB Bumiputera 1912 dengan cara-cara yang ditetapkan dalam sidang BPA.