PPP Nilai Perppu Ciptaker Tak Gugur Meski Belum Disahkan Paripurna DPR

Ira Guslina Sufa
19 Februari 2023, 08:04
Wakil Ketua PPP Arsul Sani
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Wakil Ketua MPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani (kanan) menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri acara Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker tetap berlaku meski belum disahlkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menilai secara legal formal keberadaan Perppu Ciptaker tak menyalahi ketentuan yang ada. 

Menurut Arsul Perppu Ciptaker telah dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada pembahasan tingkat pertama. Persetujuan dari DPR merupakan prasyarat sebuah Perppu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 22 ayat 2. Beleid itu menyebut Perppu harus mendapat persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya. 

“Saya berpandangan dengan demikian apa yang dimaksud dlm Pasal 22 ayat UUD NRI Tahun 1945 secara prinsip dan substantif telah dipenuhi," ujar Arsul saat dihubungi, Sabtu (18/2). 

Lebih jauh, anggota Komisi Hukum DPR itu mengatakan aspek persetujuan DPR sebagaimana diatur UUD tidak perlu lagi menjadi persoalan. Dia menyebut DPR berkeyakinan persetujuan tingkat pertama di Baleg merupakan bentuk persetujuan dari DPR.  

Sebelumnya Perppu Cipta Kerja telah diterbitkan dan ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022. Perppu dibuat dengan alasan kegentingan memaksa untuk mengisi kekosongan hukum setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Sesuai ketentuan UUD 1945 Perppu Ciptakerja harus mendapat persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya. Adapun masa sidang DPR berikut setelah pembentukan Perppu adalah masa sidang III tahun 2022/2023 yang dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023. 

Arsul menepis anggapan sejumlah pihak yang menyebut Perppu gugur lantaran belum mendapat pengesahan dari DPR lewat paripurna pada masa sidang III. Pendapat itu salah satunya disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Fajri Nursyamsi. Menurut Fajri persetujuan dari Baleg belum merepresentasikan persetujuan DPR karena Baleg hanya alat kelengkapan DPR. 

Menanggapi perbedaan pendapat soal kedudukan Perppu setelah berakhirnya masa sidang III, menurut Arsul perbedaan itu merupakan hal biasa. Arsul mengatakan dalam alam demokrasi yang berkembang di Indonesia  setiap pendapat yang berbeda perlu dihormati. 

Ia mempersilakan bila ada kelompok yang berpandangan bahwa aspek persetujuan sebagaimana diatur dalam UUD harus ditetapkan lewat paripurna. Namun, ia mengingatkan bahwa untuk menafsirkan ketentuan Pasal 22 ayat 2 UUD juga harus dikaitkan dengan praktik kelegislatifan di DPR. 

Menurut Arsul praktik legislasi yang selama ini berlaku di DPR menunjukkan bahwa rapat paripurna lebih merupakan penguatan saja dari persetujuan yang telah diperoleh dalam tingkat pembahasan tingkat pertama. Esensi persetujuan di tingkat pertama menjadi lebih utama lantaran telah didahului dengan pembahasan dan perdebatan atas substansi produk legislasi yang hendak diundangkan. 

“Bahkan sering orang kemudian mengatakan bahwa persetujuan dalam rapat paripurna itu lebih sebagai formalitas pengambilan keputusan,” ujar Arsul lagi

Meski begitu ia memastikan bahwa sebelum ditetapkan sebagai Undang-undang Perppu tetap harus mendapat pengesahan dari paripurna DPR.  Menurut Arsul pengesahan perppu oleh paripurna merupakan penyempurnaan atas persetujuan yang telah diputuskan dalam rapat baleg. 

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah beberapa kali membahas Perppu Cipta Kerja pada masa sidang III di Badan legislasi. Perppu telah mendapat persetujuan 7 dari 9 fraksi di DPR pada rapat Badan Legislasi yang diselenggarakan Rabu (15/2) lalu, Namun Perppu tidak jadi dibawa dan disahkan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang DPR pada Kamis (16/2). 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan Perppu akan dilakukan pada masa sidang IV DPR yang akan dimulai pada 14 Maret mendatang. Pengesahan Perppu tak bisa dilakukan pada masa sidang III karena belum memenuhi prosedur untuk dibawa ke paripurna. 

“DPR bersama pemerintah akan membahas Perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujar Sufmi usai sidang paripurna DPR. 

Rapat paripurna penutupan masa sidang III tak dihadiri Ketua DPR Puan Maharani. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Anwar Sanusi menyatakan apresiasi atas persetujuan yang telah disampaikan Baleg. Dia menyebut penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh. 

Lebih jauh  Anwar mengatakan  menyebut kementerian bersiap melakukan sosialisasi usai Perppu mendapat pengesahan. Selain itu pemerintah juga akan menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Pemerintah. Namun aturan turunan baru akan dibuat setelah Perppu mendapat pengesahan paripurna. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...