Amerika Khawatir Pasal-pasal KUHP Baru Indonesia
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Anthony Blinken menyampaikan kekhawatiran Washington terkait sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Indonesia yang baru. Aturan ini disahkan akhir tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan Blinken kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pembicaraan via telepon, Kamis (16/2).
"Menlu Blinken menyampaikan keprihatinan Amerika mengenai pasal-pasal tertentu dari hukum pidana baru di Indonesia," kata juru bicara Deplu AS Ned Price di situs web Departemen Luar Negeri AS, dikutip dari Antara, Minggu (19/2).
Ada empat senator Amerika lainnya yang turut memprotes KUHP baru Indonesia tersebut. Mereka mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 1 Februari.
Keempat senator Amerika itu di antaranya Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker.
"Kami menulis surat ini kepada Anda dengan keprihatinan mendalam tentang hukum pidana baru yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022," kata mereka dalam surat itu. Salinan surat ini dipublikasikan di situs web Senat AS.
Mereka menyoroti beberapa pasal, termasuk terkait Hak Asasi Manusi (HAM) terutama mengenai hak kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
KUHP baru Indonesia itu dinilai memuat beberapa pasal yang dapat digunakan untuk membatasi kebebasan media. Ini termasuk soal kriminalisasi atas penyiaran berita yang belum diverifikasi dan undang-undang pencemaran nama baik.
Mereka menilai pasal-pasal tersebut akan memudahkan pihak berwenang mengadili orang-orang yang mengkritik pemerintah.
Para senator Amerika itu juga menyampaikan kekhawatiran terhadap aturan yang dapat mengkriminalisasi sosialisasi penggunaan kontrasepsi dan aborsi, yang menurut mereka melanggar hak privasi jutaan orang.
Para pejabat Amerika itu juga menilai kemungkinan KUHP baru berdampak bagi perekonomian Indonesia.
Mereka meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan kembali pasal-pasal tertentu dalam KUHP baru tersebut. “Memastikan setiap pasal, konsisten dengan kewajiban Indonesia dalam mematuhi HAM internasional dan prinsip-prinsip konstitusionalnya sendiri," ujar mereka.
Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim dalam acara ‘US-Indonesia Investment Summit’ mengatakan, kriminalisasi keputusan pribadi setiap individu akan menjadi pertimbangan besar bagi perusahaan-perusahaan Amerika berinvestasi di Indonesia.
"Hasil (pelaksanaan KUHP baru) dapat mengurangi investasi asing, pariwisata, dan perjalanan," kata dia.
KUHP merupakan undang-undang yang mengatur hukuman bagi perbuatan pidana di Indonesia.
KUHP baru disahkan melalui Undang-Undang No.1 Tahun 2023 dan akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
KUHP tersebut akan menggantikan KUHP sebelumnya yang ditetapkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946.