Pemprov DKI Jakarta Bakal Punya 21 Mobil Listrik untuk Dinas di 2023

Rezza Aji Pratama
20 Februari 2023, 19:07
Sebuah kendaraan listrik untuk mobil dinas Wali Kota Bogor Bima Arya melintas di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/12/2022). Pemerintah Kota Bogor turut mendukung Instruksi Presiden (Inpres) untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai mobil dan moto
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.
Sebuah kendaraan listrik untuk mobil dinas Wali Kota Bogor Bima Arya melintas di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/12/2022).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan 21 mobil listrik untuk kendaraan dinas di 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi mengatakan sebelum merealisasikan rencana tersebut, pihaknya sedang menyusun revisi peraturan kepala daerah terkait kendaraan dinas operasional. 

“Tinggal mengubah saja, Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal saja. Aturannya harus ada pergub dulu. Revisi satu kata saja,”katanya, dikutip dari Antara, Senin (20/2). 

Kendati demikian, Reza belum membeberkan detail alokasi anggaran yang disediakan untuk keperluan tersebut. Saat ini, rerata harga jual mobil listrik di kisaran harga Rp 800 juta. Dengan demikian, pengadaan mobil listrik ini diperkirakan membutuhkan dana hingga Rp 18 miliar. 

Reza menuturkan kendaraan listrik di nantinya diperuntukkan bagi gubernur, sekretaris daerah, asisten pemerintahan, inspektorat dan dinas lainnya.

Pengadaan mobil listrik itu, kata dia, baru untuk 2023, sedangkan 2024 pihaknya berencana tidak melakukan pengadaan karena anggaran diprioritaskan untuk kebutuhan lain.

“Untuk 2024 kan ada pemilu, kami fokus dulu. Insya Allah kami dukung pemilu. Kalau mengadakan (mobil listrik) jor-joran kan uang juga terbatas,” katanya.

Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dilakukan setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut diharapkan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan. Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut. Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Reporter: Rezza Aji Pratama

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...