Harta Rafael Alun Rp 56 M Jadi Sorotan, Benarkah Sesuai Laporan LHKPN?
Harta kekayaan yang dimiliki eks pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik. Harta Rafael yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp 56,10 miliar hingga akhir 2021.
Kekayaan Rafael menjadi perhatian khalayak setelah peristiwa penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio. Di media sosialnya, Mario kerap menunjukkan gaya hidup mewah seperti menggunakan kendaraan Jeep Rubicon hingga motor Harley Davidson.
Di media sosial, akun Twitter Logika Politik (@logikapolitikid), menulis sebuah utas mengenai sejumlah aset yang dimiliki Rafael seperti unit rumah dan kendaraan yang kenyataannya tidak sesuai dengan yang dilaporkan di LHKPN.
Misalnya, di situs LHKPN Rafael menulis hanya memiliki aset kendaraan Toyota Kijang dan Toyota Camry dengan harga senilai Rp 425 juta. Hal ini bertolak belakang dengan utas tersebut yang menyebut Rafael memiliki kendaraan lainnya seperti Toyota Land Cruiser.
Ini belum termasuk kendaraan Harley Davidson yang disebut Logika Politik juga dimiliki Rafael. Meski terkait kepemilikan kendaraan mewah ini dibantah Rafael.
“Sebetulnya itu bukan, ini, tapi mending kita fokus kepada ini saja, itu (Rubicon-Harley) bukan milik saya,” kata Rafael.
Cuitan itu juga menyebut, Rafael memiliki bisnis restoran dan sejumlah rumah mewah yang berada di Yogyakarta, Jakarta dan Manado.
@DitjenPajakRI Berhubung Bokapnya Mario mengundurkan diri.
Simak ini yah...
Koleksi Rumah/Mobil Mewahnya keluarga Mario Dandy Satriyo
1. Rmh tinggal di Simpruk pic.twitter.com/gq321g5SEn— LOGIKA POLITIK (@logikapolitikid) February 24, 2023
Di situs LHKPN, Rafael melaporkan memiliki 11 aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai terbesar yakni Rp 51,93 miliar. Aset tersebut tersebar di berbagai daerah seperti Sleman, Yogyakarta; Manado, Sulawesi Utara dan beberapa aset di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Selanjutnya, ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, dan harta lainnya Rp 419,04 miliar. Rafael tercatat tidak memiliki utang.
Mencuatnya kasus Rafael membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lantas menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan Rafael dan kewajarannya. Pemeriksaan pun telah mulai dilakukan Irjen terhadap Rafael pada 23 Februari 2022.
"Dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2).
Rafael Alun juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dirjen Pajak pada Jumat (24/2). Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Rafael dalam surat pengunduran diri bermaterai.
Sementara itu, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, seluruh pegawai di lingkungan Kemenkeu RI setiap tahunnya patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut data LHKPN, sebanyak 34.191 pegawai Kemenkeu sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 yang menjadi wajib lapor LHKPN dinyatakan telah seratus persen melaporkan LHKPN. Meski begitu, masih terdapat 13.885 pegawai yang belum melapor dan sedang dalam proses pelaporan LHKPN hingga batas tenggat 31 Maret 2023 mendatang.
“Dipastikan bahwa setiap tahunnya seluruh pegawai Kementrian Keuangan yang tercatat sebagai wajib lapor, dengan patuh menyampaikan laporan LHKPNnya,” ujar Yustinus.