Partai Ramai-ramai Sosialisasi di Masa Kosong Pemilu, Bolehkah?

Ade Rosman
27 Februari 2023, 08:54
Partai Politik Pemilu
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/tom.
Sejumlah warga menggelar unjuk rasa menolak pencocokan dan penelitan (coklit) data pemilih untuk Pemilu Serentak 2024 di kompleks Perumnas IV di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (23/2/2023).

Menjelang pemilihan umum dan pemilihan presiden yang berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang, partai-partai mulai merapatkan barisan. Sejumlah kegiatan dilakukan untuk konsolidasi internal dan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini mendapat pro dan kontra di tengah masyarakat mengingat tahapan kampanye pemilu baru akan dimulai pada November 2023. 

Menanggapi diskursus soal sosialisasi partai di luar masa kampanye, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Anggota KPU August Mellaz mengatakan sosialisasi tetap dapat dilakukan. Namun, sosialisasi harus dilakukan dengan merujuk batasan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 pasal 25. 

Menurut August beberapa ketentuan dalam PKPU mengatur agar partai tidak melakukan kampanye secara terbuka. Sosialisasi di internal partai dapat dilakukan dengan pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya, melakukan pertemuan terbatas. Di sisi lain partai dilarang menyebar identitas partai secara terbuka kepada masyarakat umum. 

Selain memberi panduan, KPU menurut August hanya bisa memantau dan memberikan rambu aktivitas partai dan tidak bisa melakukan penindakan. Alasannya KPU tidak bisa mengatur dengan tegas kegiatan partai karena tidak diatur dalam Undang-undang Pemilu. 

“Di luar itu, KPU tidak punya ruang gerak dari peraturan pun tidak ada. Ini sekaligus clear-in kita semua, peraturan KPU yang mengatur sosialisasi itu ada,” kata Mellaz saat diskusi 'Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024' di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2) lalu. 

Salah satu contoh yang disebut Mellaz di luar jangkauan KPU yaitu mengenai dana sosialisasi. Ia mengatakan terkait dana sosialisasi tidak mungkin diatur karena tidak ada Undang-undangnya.

Meski begitu, Mellaz mengatakan aturan sosialisasi yang diatur dalam PKPU 33/2018 itu masih berlaku. Ia juga menyatakan KPU akan tetap membantu parpol melakukan sosialisasi dan Bawaslu sebagai pihak yang melakukan pengawasan.

Di sisi lain, pada kesempatan yang sama peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Mouliza Kristhoper Donna Sweinstani mengatakan, seharusnya jika parpol ingin dikenal oleh masyarakat, pergerakan sosialisasinya dilakukan jauh-jauh ke belakang. Ia menyebut proses kampanye bukan proses instans sehingga partai bisa memulai sosialisasi sebelum tahapan pemilu dimulai. 

"Parpol harusnya kalau mau dikenal harusnya dari dulu, kemarin-kemarin ke mana? Tidak hanya warna-warna saja merah, kuning, biru, harusnya masyarakat sudah tahu itu, makanya harus setiap hari bekerjanya, bukan cuma pas pemilu aja," kata Donna. 

Ia mengatakan, terlihat sibuknya parpol bahkan pada saat masa tenang tahapan pemilu menjadi bukti dari bakal calon legislatif caleg yang instan. Ia menilai partai seharusnya bisa lebih terstruktur dalam menyiapkan pemilu.

"Mereka kelimpungan pasang bendera segala macam karena mereka tidak terlembaga dengan baik, itu kuncinya, kalau terlembaga dengan bagus, mau pemilu besok juga siap," kata Dona.

Lebih jauh, Donna mengatakan, jika konstituen parpol sudah terbangun kokoh, maka realitas serba dadakan tidak akan terjadi. Ia menyebut saat ini masih ada fenomena partai yang hanya terlihat sibuk mendekati pemilu dan lebih bersandar pada popularitas caleg semata. Padahal menurut Donna pemilu tidak seperti talent show yang bertumpu pada hasil vote saat pemilu. 

Aturan Kampanye dan Sosialisasi Pemilu

Aturan lengkap mengenai kampanye dan sosialisasi partai menjelang pemilu telah diatur dalam  Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 pasal 25. Berikut aturan lengkap sosialisasi dan kampanye partai politik. 

(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:

  1. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
  2. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:

  1. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
  2. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau
  3. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...