Mabes Polri Sebut Richard Eliezer Bisa Bebas Lebih Cepat
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berpotensi bebas lebih cepat dari tahanan. Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi Bareskrim Polri, Gatot Agus Budi Utomo menyebut Eliezer bisa saja mendapat remisi.
"Kepala Rutan Bareskrim bisa memberikan rekomendasi usulan remisi dengan berbagai pertimbangan, salah satunya perilaku selama ditahan di Rutan Bareskrim," kata Gatot seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/2).
Sejak ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer telah menjalani masa penahanan selama enam bulan. Dengan vonis satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanan seperti yang disampaikan majelis hakim maka sisa masa pidana yang dijalani Eliezer tinggal satu tahun.
Saat ini Eliezer menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Meski sempat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakan Salemba, Eliezer kini menjadi warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
Menurut Gatot, selama ditahan Eliezer akan mendapat pembinaan kepribadian dan kerohanian. Setelah mengikuti pembinaan kepala rutan bisa memberikan rekomendasi apakah Eliezer memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai penerima remisi.
"Karutan Bareskrim yang memberikan rekomendasi usulan remisi dengan berbagai pertimbangan, salah satunya perilaku selama ditahan di Rutan Bareskrim," kata Gatot.
Gato menambahkan Bharada Richard Eliezer diusulkan untuk menerima remisi khusus Natal pada Desember 2022. Namun, pengajuan remisinya dilaksanakan setelah enam bulan masa penahanan dijalankan.
"RE ikut (remisi) Natal pada Desember kemarin, tapi nanti pengajuan remisinya setelah enam bulan menjalani hukuman," kata Gatot.
Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi yang dapat diperoleh napi, yaitu remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan, dan remisi tambahan.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan hak remisi yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 77 Tahun 2022. Aturan ini mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.