Jaksa Optimistis Kasus KSP Sejahtera Tak Berakhir Seperti Indosurya
Jaksa Penuntut Umum atau JPU optimistis bisa menjerat dugaan pencucian uang pemilik Koperasi Simpang Pinjam atau KSP Sejahtera Bersama Iwan Setiawan. Hal ini karena sebelumnya pemilik KSP Indosurya yakni Henry Surya telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebagai informasi, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan KSP Indosurya dan melanjutkan kewajiban Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.
Jaksa Heru Saputra optimistis dapat meyakinkan hakim bahwa KSP Sejahtera bersalah lantaran ada bukti-bukti yang akan sulit dibantah penasehat hukum pihak koperasi tersebut. JPU tampak menyerahkan dakwaan dengan tebal 1.200 halaman kepada majelis hakim pada sidang kali ini.
"Di sini ada uang masuk, ada korbannya, kapan uang masuk, hilangnya ke mana, itu tindak pidana," kata Heru kepada Katadara.co.id di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (2/3).
Jaksa mengaku optimistis bisa mempertanggungjawabkan pasal berlapis yang dikenakan pada Iwan. Adapun, pasal berlapis yang dimaksud adalah Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan Uang, Perbankan, dan Pencucian Uang.
Selain itu, Heru menjelaskan korban KSP Sejahtera pro aktif dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, kurang memuaskannya hasil persidangan KSP Indosurya adalah minimnya keinginan korban KSP Indosurya untuk mengembalikan dananya.
"Kemarin direncanakan panggil saksi 50 orang, yang datang hanya sebagian. Mudah-mudahan korban KSP Sejahtera lebih militan," kata Heru.
JPU mengenakan pasal Tindak Pidana Perbankan karena ada perbedaan antara badan usaha KSP Sejahtera dan jenis usaha yang dilakukan. Sebagai informasi, KSP Sejahtera menawarkan produk simpanan kepada orang yang bukan anggota.
Heru mengatakan KSP hanya dapat menawarkan produknya kepada dua jenis orang. Orang pertama adalah anggota KSP itu sendiri, sedangkan target pasar lainnya adalah anggota KSP lain yang sudah bermitra.
Pengadilan Negeri Bogor telah menjadwalkan sidang selanjutnya pada 13 dan 15 Maret 2023. Agenda dua persidangan tersebut adalah pemanggilan saksi oleh JPU sebanyak 10 saksi per sidang.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Korban KSP Sejahtera Herwanto menilai investigasi yang dilakukan aparat penegak hukum agak tergesa-gesa. Pasalnya, pihak korban baru mengetahui pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU setelah berkas pengaduan dinilai lengkap.
Herwanto berpendapat aparat penegak hukum seharusnya melakukan penyidikan harta sanak keluarga Iwan sebelum lanjut ke proses persidangan. Ia telah meminta polisi menyelidiki kekayaan keluarga Iwan sebelum berkas laporan dinilai lengkap.
"Penyidik mengatakan kalau aliran dana hanya Rp 100 juta sampai Rp 200 juga kami enggak tangani. Kalau begitu enak dong penjahat-penjahat bisa memanfaatkan anak istrinya hanya karena Kepolisian enggak mau menangani Rp 100 juta sampai Rp 200 juta," kata Herwanto.
Herwanto mencatat total dana yang digugat kepada KSP Sejahtera dalam persidangan kali ini adalah Rp 940 miliar. Adapun, total kerugian yang dirasakan anggota KSP Sejahtera lebih dari Rp 8 triliun.
Selain itu ia berharap saksi yang akan dipanggil dua pekan lagi harus diseleksi agar tidak mengulang hasil persidangan KSP Indosurya. "Jangan sampai orangnya dihukum, tapi uang enggak dikembalikan," kata Herwanto.