Heboh Putusan Penundaan Pemilu 2024, Istana Tegaskan Ikuti Jadwal KPU
Pihak istana kepresidenan menyatakan akan tetap mengikuti jadwal Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Pemerintah tak akan mengikuti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu.
Kantor Staf Kepresidenan atau KSP menyampaikan pemerintah tetap mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal. Pemilu rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. Sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan resmi, Jumat (3/3).
Pernyataan tersebut dilayangkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Gugatan penundaan Pemilu 2024 dilayangkan oleh Partai Prima. Alasannya, Partai Prima yang tidak menjadi peserta Pemilu merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik oleh KPU.
KPU telah menjadwalkan masa kampanye untuk Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Adapun, peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan sejak 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022.
Jaleswari mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Selain itu, Jaleswari meminta semua pihak tidak terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana.
"Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya," ujarnya.
Jaleswari optimistis KPU akan beroperasi secara mandiri, profesional, dan berintegritas. Di samping itu, Jaleswari menilai pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 akan tetap dijalankan oleh KPU sesuai jadwal.
Beberapa ahli hukum telah memeberikan opininya terkait putusan penundaan Pemilu. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku sangat kaget dengan putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 selama dua tahun empat bulan. Menurut Hamdan putusan itu tidak tepat.
Ia mengatakan, pemahaman hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan hasil tersebut perlu dipertanyakan dikarenakan masuk ke dalam yang bukan kompetensinya. Hamdan menilai hal tersebut bisa menimbulkan salah paham atas objek gugatan.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. KPU berkomitmen untuk tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kalau kami sudah mengajukan upaya hukum, KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu,” ujarnya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Kamis (2/3) malam.