Putuskan Pemilu Ditunda, Kompetensi Hakim Dipertanyakan Hamdan Zoelva

Ade Rosman
3 Maret 2023, 08:09
Pemilu ditunda
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku sangat kaget dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menunda pemilu 2024 selama dua tahun empat bulan. Menurut Hamdan putusan itu tidak tepat. 

"Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut," kata Hamdan dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva, dikutip Jumat (3/3). Kepada katadata.co.id, Hamdan telah memberikan izin untuk mengutip cuitan tersebut.

Ia mengatakan, pemahaman hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan hasil tersebut perlu dipertanyakan dikarenakan masuk ke dalam yang bukan kompetensinya. Hamdan menilai hal tersebut bisa menimbulkan salah paham atas objek gugatan.

Hamdan menerangkan, sengketa pemilu memiliki kompetensi peradilan sendiri melalui Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Bila perkara berkaitan dengan sengketa ada MK yang bisa memutuskan sehingga gugatan penundaan pemilu tidak bisa dibawa ke ranah perdata. 

"Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," kata Hamdan.

KPU Ajukan Banding

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Putusan itu berdampak pada penundaan pelaksanaan pemilu 2024 yang telah dijadwalkan oleh KPU. 

Putusan penundaan pemilu ditetapkan PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022. 

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. 1. menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat," tulis majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Kamis (2/3).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. KPU berkomitmen untuk tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.

“Kalau kami sudah mengajukan upaya hukum, KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu,” ujarnya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Kamis (2/3) malam.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...