Prabowo Sebut Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Tak Masuk Akal

Agustiyanti
5 Maret 2023, 18:27
prabowo, prabowo subianto, penundaan pemilu, pemilu 2024
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto (kiri) dan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh (kanan) saat melakukan konferensi pers seusai menggelar pertemuan di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3/2023).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyebut, putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak masuk akal

"Itu kan Pengadilan Negeri, masih di atasnya ada Pengadilan Tinggi dan sebagainya, saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus,"  ujar Prabowo saat konferensi pers usai menerima kunjungan Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Bogor, Minggu (5/3), seperti dikutip dari Antara. 

Ia menyadari putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024 telah menimbulkan polemik sehingga banyak pejabat pemerintahan turut memberikan komentar. Namun, menurut dia, putusan tersebut belum bersifat final karena masih ada upaya hukum banding.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Majelis hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,  menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat, serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa," ungkap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...