Jokowi Dukung KPU Banding Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus
Presiden Joko Widodo mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum untuk banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus beberapa hari lalu mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda pemilu 2024.
Jokowi mengatakan dirinya tetap berkomitmen menggelar tahapan Pemilu pada 2024 mendatang. Bahkan anggaran juga telah disiapkan untuk menggelar pesta demokrasi tahun depan.
"Itu (putusan PN Jakpus) sebuah kontroversi, tapi pemerintah mendukung KPU naik banding," kata Jokowi di Kabupaten Bandung, Senin (6/3)
Penundaan pemilu ditetapkan PN Jakarta Pusat lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat," tulis majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Kamis (2/3).
Dalam hal hakim menerima gugatan Partai Prima selanjutnya majelis hakim menghukum KPU membayar ganti sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. Selain itu KPU juga dihukum tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan.
Dalam gugatannya Partai Prima menyatakan telah dirugikan dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. KPU disebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan Partai Prima tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima menyebut KPU telah bekerja serampangan dalam melakukan verifikasi di 22 Provinsi.
KPU lantas menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan komisi akan menggunakan langkah hukum yakni banding.