Terseret Perkara Gratifikasi, KPK Cegah Irwandi Yusuf ke Luar Negeri

Ira Guslina Sufa
7 Maret 2023, 05:28
KPK
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Mantan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Idi Yusuf berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke luar negeri selama enam bulan. Irwandi dicegah untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Izil Azhar yang tengah ditangani penyidik KPK

"Benar. Agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/3). 

Ali menerangkan KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Irwandi Yusuf. KPK berharap pihak yang dicegah tetap di dalam negeri. 

“Kami mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," ujar Ali.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2023, penyidik KPK dibantu tim Polda Aceh menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh. Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar pencarian orang alias buron sejak 30 November 2018. Izil yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka diduga menerima gratifikasi senilai Rp32,4 miliar.

Izil ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012. Ia diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.zil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...