KPK Periksa Eko Darmanto Klarifikasi LHKPN Tak Wajar Pejabat Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini dijadwalkan memanggil mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Eko akan dimintai klarifikasi ihwal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkan ke KPK.
"Klarifikasi dijadwalkan pukul 09.00 WIB," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/3).
Sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahannya di media sosial. Ia beberapa mengunggah foto berada di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede atau moge.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Eko pada Februari 2022, Eko tercatat memiliki total kekayaan Rp 6,7 miliar. Di sisi lain ia tercatat memiliki utang Rp 9 miliar. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk mempertanyakan LHKPN Eko yang dinilai tidak wajar.
Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Eko Darmanto.
"Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah memanggil yang bersangkutan," ujar Suahasil.
Dari hasil pemanggilan dan pemeriksaan, ia menyampaikan ED mengakui foto di depan pesawat terbang diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran Tim Ditjen Bea Cukai mengonfirmasi bahwa pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).
Terkait dengan unggahan foto ED yang terlihat pamer tersebut, pejabat Bea Cukai tersebut mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki kelakuannya. Kemudian terkait unggahan foto di akun media sosial ED bersama motor besar, ia mengaku motor tersebut merupakan pinjaman.