Sri Mulyani Sudah Periksa 6 Perusahaan Terkait Harta Rafael Alun
Kementerian Keuangan telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Objek yang diperiksa kali ini adalah enam perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemeriksaan tersebut telah diselesaikan. Adapun, hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
"Nanti Pak Irjen sama direkturnya menyampaikan. Semuanya sudah diperiksa, nanti disampaikan." kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Merdeka, Selasa (7/3).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan Rafael Alun memiliki saham di enam perusahaan tersebut senilai Rp 1,5 miliar. Pemilikan saham tersebut dimiliki atas nama dirinya sendiri, istri, anak, maupun sanak keluarga lainnya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan dua dari enam perusahaan tersebut berupa perumahan atas nama istrinya yang berada di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Lebih jauh ia mengatakan, kepemilikan atas nama perumahan tidak tercantum di LHKPN karena yang dicatat hanya sahamnya saja.
"Jadi kalau ditanya itu perumahan segede itu ada di LHKPN enggak? Enggak ada. Yang ada sahamnya di perusahaan itu saja atas nama istri, atau saham istrinya di perusahaan itu," kata Nainggolan, Rabu (1/3). Rafael sendiri sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan mengenai LHKPN yang mencapai Rp 56,1 miliar.
Kepemilikan harta tidak wajar milik Rafael Alun menjadi perhatian publik, setelah putranya, Mario Dandy Satriyo (MDS) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David. D mengalami perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan dan sempat mengalami koma usai dianiaya.
Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial. Sorotan itu kemudian mengarah kepada Rafael yang memiliki kekayaan mencapai sekitar Rp 56 miliar berdasar LHKPN.
Sri Mulyani kemudian mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. Kasus Rafael juga mendorong Sri Mulyani memaksa seluruh pegawai di lingkungan kementerian keuangan untuk lebih memperhatikan sikap hidup sederhana.