Beri Kemudahan TKA Kerja di IKN, Otorita Beralasan untuk Kebut Proyek
Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan kemudahan kepada tenaga kerja asing atau TKA yang akan tinggal di ibu kota baru. Namun Otorita menekankan insentif tersebut tidak berarti mengobral Nusantara kepada asing.
Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan pemerintah daerah membutuhkan talenta global untuk mempercepat pembangunan Nusantara. Talenta global yang dimaksud adalah TKA yang ahli di bidang kota pintar, kota hutan, dan kota berkelanjutan.
"Dari lahan yang bukan apa-apa jadi lahan yang menjadi sesuatu dengan cita-cita yang sudah dituangkan di Undang-Undang dan bagi otorita untuk mewujudkannya," kata Dhony di Kompleks Istana Merdeka, Rabu (8/3).
Maka dari itu, Dhonny menyampaikan tenaga kerja di IKN perlu belajar pada orang-orang ahli dari luar negeri. Salah satu insentif yang diberikan adalah pemberian izin langsung selama 10 tahun.
Insentif lain yang diberikan kepada TKA untuk tinggal di IKN adalah penghapusan kewajiban Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang. TKA yang tinggal di IKN tidak lagi harus menyetor Dana Kompensasi Penggunaan TKA atau DKPTKA senilai US$ 100 per bulan kepada negara.
Dhony mengatakan penghapusan DKPTKA bagi TKA di IKN tidak akan menggerus pendapatan pemerintah. Pasalnya, tenaga kerja yang kini bekerja di IKN berasal dari semua tingkat, dari level pemula hingga ahli.
Dhony mengatakan insentif tersebut tidak akan berlaku selamanya. Menurutnya, insentif tersebut diterbitkan untuk mempercepat pembangunan ekosistem IKN. "Saat ekosistem di IKN sudah mulai hidup, baru kami terapkan normal. Sekarang masih pioneering project lah ya," ujar Dhony.
Ia menilai insentif tersebut penting lantaran berkontribusi dalam menambah kehidupan di IKN. Menurutnya, IKN harus berkompetisi dengan daerah lain dalam menarik minat tenaga kerja.
Menurutnya, sebagian TKA tersebut akan diarahkan untuk mengembangkan pusat inovasi dan pendidikan di IKN. Dhony mencatat telah ada perusahaan yang melakukan nota kesepahaman dengan IKN untuk membangun Advance Air Mobility, yakni Hyundai.
"Kalau lihat hal begini, ahli-ahli mereka merasa happy di sini, enggak banyak aturan dan mimpinya sudah kami kunci," kata Dhony.
Insentif yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Selain ketenagakerjaan, PP tersebut mengatur pemakaian rumah oleh warga negara asing.
Dalam Pasal 20, warga negara asing atau WNA dapat memiliki hak pakai di atas hak pengelolaan atau HPL IKN paling lama 80 tahun. Artinya, seorang WNA dapat membangun rumah di IKN, namun tanah rumah tersebut tetap dimiliki negara.
Seorang WNA dapat memiliki hak atas HPL dan memperbarui hak tersebut masing-masing paling lama 30 tahun. WNA juga dapat memperpanjang hak tersebut satu kali paling lama 20 tahun.
Namun pada Pasal 24, WNA hanya dilarang untuk membeli, memiliki, maupun menguasai rumah sederhana di IKN yang dibantu oleh pemerintah. Artinya, Seorang WNA dapat memiliki perumahan menengah dan perumahan mewah selama tidak dibantu oleh pemerintah.
Akan tetapi, Dhony menekankan PP tersebut tidak bermaksud memberikan diskon tanah IKN kepada WNA. "Bukan obral, bukan," kata Dhony.