DPR Panggil KPU Bahas Putusan Pemilu Ditunda, Prima Siap Jadi Peserta
Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan kesanggupan untuk menghadiri rapat dengar pendapat yang akan digelar Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. Meski begitu, anggota KPU Idham Holik mengatakan hingga saat ini komisi belum mendapat undangan resmi dari DPR.
"Memang, kemarin kami sempat mendapatkan informasi bahwa kami akan diundang, tapi hari ini rencana tersebut belum jadi. Nah oleh karena itu kami tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR RI," ujar Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3).
Rencana pertemuan antara KPU dan DPR Komisi II yang membidangi soal pemerintahan dan kepemiluan itu sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi Ahmad Doli Kurnia. Pertemuan akan membahas upaya KPU dalam menghadapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan melakukan banding.
Pada Kamis (2/3) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan amar putusan yang menghukum KPU untuk menghentikan tahapan pemilu dari awal dalam kurun selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Putusan itu merupakan lanjutan putusan sebelumnya yang menyebut Partai Prima merupakan partai yang dirugikan oleh verifikasi administrasi peserta pemilu oleh KPU.
Dalam putusannya majelis hakim yang dipimpin Hakim T Oyong mengatakan KPU telah terbukti melakukan perbuatan hukum. Hakim menghukum KPU membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta kepada Partai Prima dan memberi kesempatan partai pimpinan Agus Jabo Priyono itu untuk bergabung menjadi peserta pemilu.
"Kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Makanya, kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," kata Doli.
Doli menyampaikan Komisi II DPR RI kemungkinan memanggil KPU RI sebelum memasuki masa persidangan baru, mengingat DPR RI saat ini tengah masa reses hingga 13 Maret 2023. Hal itu dilakukan demi memastikan tahapan pemilu tetap berjalan sesuai jadwal.
Adapun saat ini KPU tengah menyiapkan memori banding yang akan diajukan. Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan Komisi berencana mengajukan banding pada pekan ini.
Partai Prima Inginkan Jadi Peserta Pemilu
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo mengatakan partainya lebih memprioritaskan poin kedua dan ketiga dari putusan hakim. Putusan itu berkaitan dengan keikutsertaan Partai Prima pada pemilu 2024. Sedangkan persoalan penundaan pemilu yang menuai kontroversi menurut Agus tidak menjadi soal bila pun nantinya dibatalkan.
"Enggak ada masalah," kata Agus dalam Forum Legislasi dengan Tema 'Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Ruang Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Jabo menegaskan bahwa alasannya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diyakini telah bertindak tidak profesional saat verifikasi administrasi terhadap Partai Prima sehingga partai-nya gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
Dia menampik tudingan gugatan yang diajukan Prima salah kamar karena yang diadukan adalah perbuatan melawan hukum. Ia memastikan Prima tidak sedang mengadukan gugatan sengketa pemilu ke pengadilan.
Selain itu menurut dia upaya hukum ke pengadilan dilakukan karena partainya telah mengalami jalan buntu setelah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Bawaslu di jalur sengketa pemilu. Di sisi lain ia mengatakan bahwa partainya tidak berkepentingan dengan wacana penundaan pemilu yang kini ramai bergulir.
Agus Jabo menyebut selama ini Prima justru merupakan partai yang getol menyuarakan pentingnya melawan oligarki. Dia mengklaim partai prima selama ini tidak pernah mengkampanyekan pemilu ditunda apalagi perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
“Silakan cek rekam jejak kami, Prima tidak pernah menyuarakan pemilu ditunda.”