KPK Panggil PNS Berharta Rp 14 Miliar Diduga Geng Pajak Rafael Alun
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengundang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wahono Saputro untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan Wahono dipanggil sebagai bagian kasus mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Kami sudah terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro. Kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi kami harapkan mungkin minggu depan ya kita undang untuk klarifikasi," kata Pahala seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/3).
Menurut Pahala penelusuran yang dilakukan KPK menunjukkan Wahono menjadi salah satu pemilik perusahaan yang sama dengan istri Rafael. Nama Wahono muncul dari pengembangan penyelidikan terhadap dua perusahaan di Minahasa Utara milik Rafael Alun. KPK mengatakan informasi dari Wahono sebagai pemegang saham akan diperlukan.
Lebih lanjut Pahala menerangkan harta kekayaan yang dilaporkan Wahono Saputro dalam LHKPN miliknya mencapai Rp 14 miliar. Meski bukan angka yang terbilang besar, Pahala mengatakan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai LHKPN dalam pemanggilan seseorang.
"Dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya, karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya (istri Wahono) ada di sana, bersama dengan istri RAT," kata Pahala.
Pada kesempatan terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari Aparatur Sipil Negara atau PNS. Pemecatan tersebut merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.
"Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menkeu sudah menyetujui," kata Awan dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu, (8/3).
Ia menjelaskan temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi. Adapun tim yang terlibat berasal dari tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.