964 ASN Kementerian Keuangan Diduga Punya Harta Kekayaan Tidak Wajar
Sebanyak 964 pegawai Kementerian Keuangan atau Kementerian Keuangan diduga memiliki harta kekayaan tidak wajar. Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan hal itu berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan atau PPATK.
Awan mengatakan, jumlah 964 pegawai tersebut berdasarkan laporan PATK sejak 2007 sampai dengan 2023.
"Jumlah surat dari PPATK ada 266, sebanyak 185 atas permintaan Kemenkeu dan 81 surat inisiatif PPATK," ujarnya di Jakarta Sabtu (11/3).
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa seluruh surat dari PPATK merupakan akumulasi selama 2007 sampai 2023.
"Jadi rata-rata 60 dari jumlah karyawan di Kemenkeu sebesar 74 ribu karyawan. Dulu pernah jumlahnya 80 ribu," kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (3/11).
Dia mengatakan, Kemenkeu telah menindaklanjuti semua surat dari PPATTK tersebut. Sebanyak 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bukti-bukti tambahan. "Artinya, informasi belum memadai dan kita terus menambah dan mengumpulkan bahan-bahan keteragan," ujarnya.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu juga telah menindaklanjuti audit investigasi untuk 126 kasus. Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan rekomendasi hukuman disiplin yang diberikan kepada 352 pegawai.
Sri Mulyani mengatakan, hukuman disiplin tersebut sesuai Undang-undang Aparat Sipil Negara no. 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah no. 94 tahun 2021 mengenai disiplin ASN. Di mana hukuman terberat berdasarkan peraturan tersebut adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Ada surat PPATK yang memang tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawai sudah pensiun dan tidak ditemukan lebih lanjut atau menyangkut pegawai yang bukan pegawai Kemenkeu," ujarnya.
Berikut daftar nama 11 pejabat eselon I Kemenkeu per Februari 2023, beserta nilai total kekayaannya menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periode 2021 seperti tertera dalam grafik.