Mengenal Visa on Arrival yang Diusulkan Dicabut oleh Gubernur Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan untuk mencabut visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) bagi warga Ukraina dan Rusia. Usulan ini muncul di tengah keluhan para warga di media sosial terkait pelanggaran hukum oleh para turis asing di Pulau Dewata.
Namun, menurut Koster, wisatawan dari Ukraina dan Rusia mendominasi pelanggaran tersebut. Warga Ukraina dan Rusia bertolak ke Bali sebagian besar untuk menghindari perang yang sedang berkecamuk antara kedua negara.
Sejak Februari 2022, Ukraina berusaha untuk merebut kembali sebagian wilayahnya yang telah diinvasi oleh negara tetangganya itu. “Saya sudah bersurat kepada (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) tembusan kepada (Menteri Luar Negeri),” kata Koster dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, pada Minggu (12/3), dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, turis asing di Bali paling banyak berasal dari Australia pada Januari 2023 di 91.254. Kemudian disusul oleh Rusia, India, Korea Selatan, dan Singapura. Pelancong dari negara-negara ini dapat memperoleh VOA.
Biaya Visa Kunjungan di Indonesia
Indonesia memberikan visa kunjungan untuk warga dari 86 negara secara keseluruhan, termasuk Ukraina dan Rusia. Turis asing bisa memperolehnya pada pintu masuk atau perbatasan, seperti di bandar udara (bandara).
Situs web Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menulis, pemerintah menerbitkan visa ini untuk sejumlah tujuan. Tujuan ini terdiri dari pariwisata, kunjungan pemerintah, pertemuan bisnis, pertemuan perwakilan negara di Indonesia, konferensi internasional, dan transit.
Di negara-negara lain, warga juga bisa memperoleh visa kunjungan ketika menghadapi situasi yang tidak diharapkan, pelancong tertentu seperti awak pesawat, atau pengunjung reguler dengan pengecualian. Pada 2010, misalnya, Uni Eropa menerbitkan VOA untuk para pelancong yang terdampar akibat gangguan lalu lintas penerbangan menyusul erupsi Eyjafjallajökull di Islandia.
Pemerintah menetapkan biaya visa kunjungan untuk 30 hari di Rp 500 ribu. Wisatawan dapat memperpanjang visa ini untuk 30 hari tambahan dengan mengajukan ke kantor wilayah imigrasi setempat.
“Warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia dapat langsung mengajukan visa on arrival sesampainya di bandara tujuan. Tentunya, mereka juga harus membawa dokumen-dokumen lengkap yang dibutuhkan,” tulis humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Syarat Visa on Arrival Indonesia
Salah satu dokumen yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan VoA adalah paspor yang masih berlaku hingga enam bulan sejak tanggal kedatangan. Saat pandemi Covid-19, pemerintah juga mewajibkan para turis memiliki sertifikat vaksinasi virus corona.
Menurut situs web Kemlu, para turis dapat memperoleh visa kunjungan di sembilan bandara, 11 pelabuhan, dan empat pos di perbatasan. Fasilitas VoA tersedia bukan hanya di DKI Jakarta dan Bali, tapi juga di bandara di Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Yogyakarta, Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Barat.