DPR Sepakat Prioritaskan Pembahasan RUU PPRT jadi Undang-undang

Ade Rosman
14 Maret 2023, 16:25
DPR Bahas RUU PPRT
ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/foc.
Seorang pengunjuk rasa dari Pekerja Rumah Tangga (PRT) melintasi spanduk saat melakukan Aksi Tenda Perempuan di depan Gerbang DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Badan Musyawarah atau Bamus Dewan Perwakilan Rakyat  sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT dibahas ke Rapat Paripurna terdekat. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya mengatakan kesepakatan itu disepakati dalam rapat Bamus yang dihadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPR. 

"Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, akan tetapi juga bagi pekerja migran di luar,” kata Willy usai mengikuti rapat Bamus di DPR, Senayan, Jakarta Pusat Selasa (14/03).

Lebih jauh, Willy mengatakan, usai diserahkan dalam rapat Paripurna nanti, RUU PPRT akan mulai menjadi pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Setelah seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan dan kesepakatan bisa terbangun maka RUU tersebut akan siap untuk disahkan sebagai Undang-undang.

RUU PPRT merupakan rancangan undang-undang inisiatif DPR. Pembahasan tentang beleid ini sudah bergulir sejak 19 tahun lalu. Kelompok perempuan dan pekerja rumah tangga sudah berulang kali melakukan aksi agar payung perlindungan untuk pekerja bisa terealisasi. 

Sebelumnya, Ketua Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Justitia Veronika Ata, mengatakan langkah DPR bersama pemerintah mendorong pengesahan RUU PPRT perlu diapresiasi. Menurut dia kehadiran UU PPRT merupakan kebutuhan krusial. 

"UU PPRT ini tidak hanya melindungi tetapi juga merupakan penghargaan negara terhadap martabat perempuan yang umumnya menjadi pekerja rumah tangga," kata Veronika. 

Ia menyebut selama ini pekerja rumah tangga merupakan kelompok pekerja yang belum mendapatkan perlindungan maksimal oleh negara. Bahkan, PRT belum diakui sebagai pekerja, sementara secara faktual, mereka bekerja dalam kondisi yang tidak layak. Dia berharap bergulirnya pembahasan akan mempercepat pengesahan. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...