Indonesia - Singapura Sepakati 3 Perjanjian Keamanan Termasuk Soal FIR

Andi M. Arief
16 Maret 2023, 16:56
Indonesia
ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Pesawat tempur TNI AU Sukhoi 27/30 melakukan atraksi pada acara puncak Hari Nusantara di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/12/2022).

Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati tiga perjanjian di bidang politik, hukum dan keamanan antara kedua negara. Adapun tiga kesepakatan itu meliputi Flight Information Region atau FIR, ekstradisi dan kerja sama pertahanan 

Ketiga kesepakatan tercapai dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong pada pertemuan Leaders' Retreat yang berlangsung di Kantor Perdana Menteri, Singapura, Kamis (16/3). Presiden Jokowi mengatakan pertemuan hari ini jauh lebih maju dibanding pertemuan sebelumnya pada Januari 2022 di Bintang. 

"Untuk memperkuat implementasi ketiga perjanjian tersebut, saya dan PM Lee sepakat untuk segera melakukan beberapa hal,” ujar Jokowi dalam konferensi pers. 

Menurut Jokowi, banyak kemajuan semenjak pertemuan kedua pemimpin di Bintan pada Januari 2022. Investasi Singapura ke Indonesia meningkat lebih dari 40 persen, dan volume perdagangan naik 25 persen.

Pemerinta kedua negara kata Jokowi akan memperbaharui kerjasama  antar Kejaksaan. Selain itu MoU antar kepolisian untuk pemberantasan kejahatan lintas batas juga segera diselesaikan. 

“Serta membentuk 'Defense Cooperation Committee' dan membuat aturan teknis pelaksanaan terkait perjanjian FIR, pertahanan dan ekstradisi,” ujar Presiden.

Presiden Jokowi juga menyambut baik reaktivasi patroli laut bersama dalam memperkuat keamanan maritim kedua negara. Juga penguatan kapasitas penanganan bencana khususnya upaya pencarian dan pertolongan. 

Sedangkan PM Lee mengatakan kedua negara telah melakukan diskusi panjang sebelum akhirnya sepakat untuk mencapai ketiga perjanjian tersebut. Ia pun menyampaikan apresiasia kepada pemerinta Indonesia. 

“Terima kasih kepada Presiden Jokowi dan para menterinya untuk kepemimpinan, dukungan dan kerja keras sehingga perjanjian tersebut dapat diratifikasi. Singapura menantikan kerja sama lanjutan dengan Indonesia dalam penerapannya," kata PM Lee.

PM Lee juga menyebutkan pekan lalu Singapura dan Indonesia telah mengajukan permintaan kepada International Civil Aviation Organization (ICAO) terkait perjanjian FIR kedua negara yang baru disepakati. Selanjutnya bila sudah mendapat persetujuan ICAO, maka kedua negara setuju untuk menentukan tanggal penerapan ketiga perjanjian. 

“Sehingga dapat memberikan manfaat bagi kedua negara sekaligus merefleksikan hubungan bilateral yang kuat antara Singapura dan Indonesia lewat hubungan yang terbuka dan konstruktif," ungkap PM Lee.

Tambahan Cakupan FIR Indonesia

Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region merupakan zona layanan udara dalam penerbangan. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu.

Pada 5 September 2022, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Dengan kesepakatan tersebut, pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura kini akan dilayani Indonesia melalui Airnav atau Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Hal ini membuat luasan FIR Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi.

Menurut Presiden, manfaat lain dari kesepakatan pengelolaan FIR tersebut adalah meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, kesepakatan pengelolaan FIR juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak sehingga menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia.

Sebelum pengesahan persetujuan FIR antara Indonesia dan Singapura, penerbangan domestik seperti dari Bandara Halim di Jakarta ke Bandara Matak di Kepulauan Riau harus mengontak operator navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau. Sedangkan pada penerbangan internasional, saat melintas wilayah Indonesia di perairan Natuna harus kontak operator navigasi penerbangan Singapura baru kemudian dilayani Airnav Indonesia.

Setelah pengesahan persetujuan FIR Singapura-Indonesia, penerbangan domestik maupun penerbangan internasional yang memasuki ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna tersebut kini dilayani Airnav Indonesia. Namun Singapura masih menggunakan ruang udara Indonesia ketika pesawat lepas landas dari bandara Singapura karena Pelayanan jasa penerbangan (PJP) di ketinggian 0-37.000 kaki didelegasikan kepada otoritas penerbangan Singapura selama 25 tahun ke depan dan akan diperpanjang.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...