BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal, Sita Barang Bukti Rp 7,7 M

Andi M. Arief
16 Maret 2023, 17:58
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Peni Kusumastuti Lukito (tengah) menunjukkan bahan dan kosmetik ilegal berbahaya dalam konferensi pers penggerebekan pabrik di kompleks pergudangan Elang Laut, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta, Kamis (16/3/20
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Peni Kusumastuti Lukito (tengah) menunjukkan bahan dan kosmetik ilegal berbahaya dalam konferensi pers penggerebekan pabrik di kompleks pergudangan Elang Laut, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menggerebek pabrik produksi kosmetik dan obat kecantikan tak berizin atau ilegal di Jakarta Utara. BPOM mengamankan beragam barang bukti dengan nilai mencapai Rp 7,7 miliar.

"Kantor-kantor BPOM di seluruh Indonesia akan berkoordinasi untuk mengembangkan kasus ini. Saya kira ini modus lama yang menggunakan kamuflase gudang atau fasilitas entah di mana lokasinya," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny S Lukito dalam saluran resmi BPOM, Kamis (16/3).

BPOM menemukan barang bukti berupa bahan baku, produk jadi, kemasan, dan peralatan produksi. Penggerebekan pabrik ini setelah pendalaman kasus oleh BPOM lebih dari empat bulan yang lalu.

Fasilitas produksi yang digerebek tersebut ilegal karena tidak terdaftar di BPOM. Selain itu, fasilitas produksi tersebut tidak memiliki sertifikat Cara Produksi Obat yang Baik maupun Cara Produksi Kosmetik yang Baik.

Penny menyimpulkan hal tersebut setelah melihat kondisi fasilitas produksi yang tidak higienis. Menurutnya, kebersihan fasilitas produksi penting untuk mencegah masuknya cemaran saat proses produksi maupun saat pengemasan.

Suatu fasilitas produksi kosmetik harus memiliki 12 standar tertentu untuk mendapatkan sertifikat CPKB. Sementara itu, standar yang harus dimiliki fasilitas produksi obat untuk mendapatkan CPOB mencapai 24 standar.

Di samping itu, produk yang dijual ke pasar tidak memiliki label dan Izin Edar dari BPOM. Produsen menjual produk ilegal tersebut dalam bentuk grosir ke klinik maupun dokter.

Penny menyimpulkan tenaga kesehatan juga menjadi korban dari produk ilegal tersebut selain masyarakat. Walau demikian, Penny menilai tenaga kesehatan yang menjadi korban tersebut disebabkan oleh kelalaian mereka dalam memverifikasi obat yang digunakan pada pasien.

Salah satu produk ilegal yang dijual adalah krim Beauty Balm atau BB Cream. Produk tersebut dijual dengan harga Rp 50.000 per unit dengan berat bersih per unit sekitar 100 gram.

"Mereka bisa menjual dengan harga tidak mahal karena bahan bakunya tidak Pharmaceutical Grade. Mungkin itu yang membuat klinik atau dokter memesan ini karena harganya murah dan tidak melihat bahan bakunya," kata Penny.

Penny mengatakan produk ilegal tersebut telah dipasarkan hingga ke penjuru Pulau Jawa hingga ke Pulau Kalimantan dalam temuan awal. "Kelihatanya operasi pabrik ilegal ini besar sampai luar Pulau Jawa. Tadi saya lihat catatanya ada di Pulau Kalimantan, tentunya ada di tempat lain," kata Penny.

Penny menyatakan tersangka dalam penindakan ini melanggar dua aturan, yakni Undang-Undang No. 36-2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 8-1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, tersangka diancam bui paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...