Buruh Adukan Aturan Potong Upah 25% Industri Padat Karya ke ILO
Buruh melakukan segara cara untuk menolak aturan yang memungkinkan pemotongan upah 25% bagi pekerja sektor padat karya berorientasi ekspor. Salah satunya dengan melaporkan hal tersebut ke Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan dirinya akan berkampanye secara internasional untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Iqbal kebetulan tengah berada Jenewa, Swiss untuk menghadiri acara ILO.
"Saya laporkan ini ke ILO karena (pemotongan upah) tidak ada sejarahnya di Indonesia," kata Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/3).
Selain itu, ia juga akan menggugat aturan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dibatalkan. Alasannya, Permenaker ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Terakhir, buruh akan menggelar demonstrasi di Kemnaker pada Selasa (21/3). Selain di Jakarta, demonstrasi juga akan digelar di Semarang, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, Ternate, dan Gorontalo.
"Selasa pukul 10.00 WIB kami akan menggelar aksi di Kemnaker," kta Iqbal.
Iqbal menjelaskan empat alasan buruh menolak aturan tersebut. Pertama, Permenaker Nomor 5 disebutnya bahkan melawan aturan Cipta Kerja.
Iqbal mengatakan aturan Cipta Kerja menyebutkan pekerja tak boleh mendapatkan gaji di bawah upah minimum. Dia menjelaskan jika ada pemotongan, maka dikhawatirkan upah yang diterima buruh berada di bawah batas minimal.
"Ini berbahaya sekali," katanya.
Kedua, pemotongan upah 25% bisa menurunkan daya beli buruh. Iqbal mengkhawatirkan jika daya beli terpangkas, maka sasaran pertumbuhan ekonomi pemerintah tak bisa tercapai.
"Kalau potong upah, masalahnya jadi berlipat. Pengusaha memang sudah sulit, tapi pekerja lebih sulit," katanya.
Ketiga, Iqbal menyebut pemotongan ini tak sesuai dengan aturan internasional yang diterbitkan ILO. ILO disebutnya telah menegaskan tak boleh ada diskriminasi upah.
"Masa ada diskriminasi antara yang ekspor dan domestik," kata Iqbal.
Keempat, perusahaan disebut Iqbal sudah mendapatkan insentif tak holiday hingga tax allowance untuk meringankan beban finansial mereka. Oleh sebab itu buruh meminta tak ada pemotongan upah.
"Masa sudah dapat kemudahan, upah buruhnya dipotong semua," kata Iqbal.
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan pemotongan upah buruh industri padat karya hingga 25% hanya berlaku maksimal enam bulan. Kemnaker juga menjelaskan alasan mengatur penyesuaian upah buruh industri padat karya berorientasi ekspor untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Merespons dampak perubahan ekonomi global yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Republik ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.