Heboh Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar, Wamenkumham Lapor KPK
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini.Edward Omar akan melakukan klarifikasi atas laporan adanya dugaan gratifikasi yang ia terima senilai Rp 7 miliar.
Kepala Bagian Humas Kementerian Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan Wamenkumham akan mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.30 WIB. Ia akan didampingi oleh sejumlah pegawai kementerian.
"Wamenkumham Prof Eddy bersama Kuasa Hukum, Yogi Arie Rukmana dan Yoshi Andika Mulyadi akan klarifikasi ke KPK," kata Erif dalam keterangan resmi, Senin (20/3).
Menurut Erif, Wamenkumham beserta kuasa hukumnya akan ditemui oleh Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo. Seperti diberitakan katadata.co.id sebelumnya, Edward Omar dilaporkan atas dugaan gratifikasi oleh Indonesia Police Watch (IPW). Pemberian gratifikasi itu terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara.
Dalam laporan IPW, Edward disebut menerima aliran dana senilai Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakuinya sebagai asisten pribadinya. Adapun asisten pribadi yang dimaksud dalam laporan IPW adalah Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Sementara itu, Edward mengaku tidak akan menanggapi secara serius aduan IPW kepada KPK itu. Edward menilai kasus yang dilaporkan itu merupakan persoalan profesional antara IPW dengan asisten pribadinya.
Selanjutnya, Rabu, asisten pribadi Edward Omar, Yogi Arie Rukmana, melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Yogi juga meluruskan bahwa Yosi Andika Mulyadi, yang disebut sebagai salah satu asisten pribadi Edward Omar, sesungguhnya bukan merupakan asisten pribadi.
Yogi juga mengklarifikasi bahwa tidak benar namanya "dititipkan" di PT CLM. Ketika disinggung peran Edward terkait pengesahan badan hukum PT CLM, Yogi menegaskan tidak ada peran Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu dalam pengesahan badan hukum tersebut.
"Karena tidak adanya peran sama sekali, jadi saya rasa jangan kaitkan Pak Wamen dalam masalah ini," ujar Yogi.