Patuhi Putusan Bawaslu, Partai Prima Ulangi Verifikasi Peserta Pemilu
Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima menyatakan akan mengikuti putusan Badan Pengawas Pemilu dalam perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Dalam perkara Nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang diputus Bawaslu pada Senin (20/3) Bawaslu menyatakan KPU telah sah dan terbukti melakukan pelanggaran pada proses verifikasi administrasi.
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU telah bersalah karena tidak memberi kesempatan Partai Prima melakukan perbaikan kelengkapan verifikasi administrasi sebagaimana telah ditetapkan oleh Bawaslu. Sebagai akibatnya KPU menyatakan Prima tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa lanjut mengikuti tahapan verifikasi faktual partai peserta pemilu.
Bawaslu menyatakan atas kesalahan yang telah dilakukan KPU harus memberi kesempatan kepada Prima untuk melengkapi berkas verifikasi administrasi dalam waktu 10 x 24 jam. Adapun KPU harus menerbitkan ulang Berita Acara hasil verifikasi administrasi yang baru berdasarkan perbaikan yang telah dilakukan. Bila Prima dinyatakan memenuhi syarat maka KPU harus melakukan verifikasi faktual.
"Prima akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut," kata Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus Selasa (21/3).
Menurut Dominggus putusan yang dikeluarkan Bawaslu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan Partai Prima sebagai Partai Politik telah terbukti dirugikan secara administratif oleh KPU. Pelanggaran oleh KPU diyakini telah mencuri hak Prima untuk bisa menjadi peserta pemilu.
Semula Prima berharap putusan Bawaslu bisa langsung menetapkan partai pimpinan Agus Jabo Priyono itu sebagai peserta pemilu sebagai akibat kelalaian KPU. Namun, Dominggus mengatakan Prima menghormati putusan Bawaslu dan tetap akan mengikuti tahapan verifikasi sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain Dominggus mengatakan putusan Pengadilan Negeri dan Bawaslu telah menunjukkan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan KPU. Ia menyebut hal itu sekaligus menegaskan bahwa Prima tidak sedang menggulirkan wacana penundaan pemilu seperti yang disebut banyak orang.
"Kami membantah tudingan beberapa pihak bahwa Prima ingin menunda Pemilu," kata Dominggus.
Di sisi lain ia menyatakan putusan pengadilan mengenai penundaan pemilu di luar kewenangan Partai. Partai Prima hanya punya keinginan agar bisa mendapatkan hak untuk menjadi peserta pemilu 2024. Sedangkan gugatan agar KPU menghentikan tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sebagaimana diputus pengadilan dilakukan karena Prima sudah menemukan jalan buntuk untuk mendapatkan keadilan.