Aturan Pesangon Karyawan PHK Terbaru Usai DPR Sahkan UU Cipta Kerja
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengetok pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna DPR yang digelar Selasa (21/3).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dari sembilan fraksi hanya dua yang menyatakan menolak pengesahan Perppu menjadi Undang-undang. Dua fraksi adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Fraksi PKS bahkan menyatakan walkout dan tidak mengikuti pengesahan perppu.
Sebelum pengesahan, Puan memberi kesempatan kepada Badan Legislasi menyampaikan hasil rapat kerja dengan pemerintah. Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Baleg M Nurdin mengatakan terdapat 5 poin yang menjadi perhatian DPR.
Beberapa penyesuaian dilakukan dalam pembicaraan tingkat satu adalah mengenai tenaga alih daya atau outsourcing. Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya atau outsourcing untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selanjutnya pada poin kedua ada perubahan frasa cacat menjadi disabilitas. Poin ketiga adalah mengenai upah minimum. Beberapa pasal yang mengatur upah minimum di antaranya pasal 86 c, 88 d, pasal 88 f dan pasal 92.
Poin perubahan keempat mengenai jaminan produk halal. Sedangkan perubahan kelima berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air. Dalam poin yang dibacakan Nurdin, dikatakan pada Pasal 40 a, pelaksanaan sumber air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah mendukung penyelesaian proyek strategis nasional untuk kepentingan waduk, DAM, lumung, dan lain-lain.
Ia menjelaskan selain adanya perubahan pada 5 substansi, DPR juga melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-undang terkait. Di antaranya dengan peraturan perpajakan; Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; Undang-undang tentang Koperasi; dan Undang-undang tentang PPH dan PPNBM.
Aturan Besaran Pesangon Karyawan Kena PHK
Merujuk Perppu yang telah disahkan menjadi Undang-undang, di luar 5 perubahan yang dilakukan maka aturan lain bersifat sama dengan Perppu. Begitu pula aturan mengenai pesangon karyawan yang kena PHK yang sebelumnya ditetapkan dalam Perppu kini berlaku tetap karena sudah menjadi Undang-undang.
Dalam Perppu yang telah ditetapkan menjadi UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 156 ayat (1).
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.
Dengan menggunakan asumsi bahwa masa kerja paling lama adalah 8 tahun atau lebih, maka sesuai dengan UU Cipta Kerja, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 bulan upah. Selanjutnya, bila ditambah dengan uang penghargaan, bagi karyawan pensiun setelah memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih akan mendapat 10 kali upah.
Berdasarkan perhitungan ini maka karyawan yang terkena PHK atau pensiun akan mendapat 19 kali upah atau gaji. Total upah tambahan yang didapat berasal dari uang pesangon dan uang penghargaan.
Berikut rincian besaran pesangon yang diterima karyawan kena PHK berdasarkan UU Cipta Kerja
Besaran pesangon karyawan Kena PHK atau Pensiun berdasar UU Cipta Kerja
- Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun mendapatkan 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun mendapatkan 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun mendapatkan 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun mendapatkan 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan 9 bulan upah.
Besaran uang penghargaan karyawan kena PHK atau Pensiun berdasarkan UU Cipta Kerja
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapatkan 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun mendapatkan 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun mendapatkan 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun mendapatkan 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun mendapatkan 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan 10 bulan upah.
Besaran Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun berdasarkan UU Cipta Kerja
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.