Istana Tegaskan Larangan Bukber Hanya untuk Pejabat, Masyarakat Bebas
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 terkait larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga pemerintahan. Sedangkan, masyarakat umum bebas menyelenggarakan buka puasa bersama selama Bulan Ramadan.
Sebelumnya, beredar surat Sekretariat Kabinet yang berisi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang seluruh pejabat negara untuk menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh sekab terkait buka puasa bersama. Pertama, arahan Presiden Jokowi hanya ditujukan kepada para Menko (menteri koordinator), menteri, kepala lembaga pemerintah," ujar Pramono dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (23/3).
"Kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan buka puasa bersama," sambungnya.
Dalam pernyataannya, Pramono juga menyinggung bahwa saat ini Aparat Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintah sedang mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Untuk itu, lanjutnya, Presiden Jokowi meminta kepada jajaran aparat pemerintah untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, dan tidak mengundang pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.
"Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan sebagai contoh oleh Presiden, itu acuan utama," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama, seiring kewaspadaan penanganan Covid-19 yang masih dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemi.
“Sudah dicek surat itu benar,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3).
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga. Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI. Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023.