DPR Panggil Komite TPPU Pekan Ini, Mahfud Siap Buka Transaksi Rp 349 T
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi persoalan hukum akan menggelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. DPR akan meminta penjelasan Mahfud ihwal adanya dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan Mahfud dipanggil dalam kapasitasnya sebagai ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya pada Selasa (21/3) Komisi Hukum telah menggelar RDP dengan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana.
“Insya Allah dijadwalkan Rabu 29 Maret jam 15.00," kata Didik seperti dikutip dari Antara.
Selain menghadirkan Mahfud, Komisi III juga akan mengundang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Komite TPPU. Sedianya RDP Komisi III DPR dengan Menkopolhukam Mahfud MD digelar pada Jumat (24/3). Namun menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, rapat diundur karena penyesuaian jadwal mengikuti mekanisme di DPR.
"Hari Jumat (anggota dewan) itu biasanya ke dapil (daerah pemilihan) sehingga nanti kalau kemudian dipaksakan hasilnya tidak maksimal sehingga kemudian dicari oleh komisi teknis mendapatkan tanggal 29," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.
Ia pun berharap rapat Komisi III DPR dengan Komite TPPU nantinya akan terselenggara sesuai jadwal yang telah ditetapkan tersebut. Ia pun mengatakan pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya teknis dan poin yang akan dibahas dalam RDP pada Komisi Hukum DPR.
Mahfud Tantang Komisi Hukum
Mahfud MD telah menyatakan kesiapan untuk hadir dalam RDP bersama komisi Hukum DPR. Ia mengatakan akan memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang diungkap oleh PPATK. .
“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu tidak mempermasalahkan adanya polemik imbas penjelasannya kepada publik soal adanya transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan. Ia juga tak mempersoalkan laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri.
“Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.
Mahfud justru mengatakan laporan yang dibuat MAKI justru bisa membantu mengklarifikasi kebenaran pernyataan anggota Komisi Hukum DPR Arteria Dahlan. Dalam rapat bersama PPATK, Arteria mengatakan bahwa upaya Mahfud mengungkap adanya transaksi mencurigakan dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam unggahan di akun media sosial twitter miliknya, Mahfud bahkan menantang para anggota komisi III yang dinilai bersuara keras soal pengungkapan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu untuk ikut hadir dalam RDP.
“Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir. Saya tantang Sdr. Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jangan cari alasan absen,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3).